• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Bursa

Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto

OJK mendorong pertumbuhan aset kripto harus diikuti dengan assesmen mengenai manfaat, biaya dan risiko yang memadai.

oleh Sandy Romualdus
24 Februari 2022 - 16:11
109
Dilihat
Literasi Digital Masih Rendah, OJK Ingatkan Risiko Berinvestasi di Aset Kripto
0
Bagikan
109
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian pada transaksi keuangan yang menggunakan underline aset kripto, dimana kini menjadi magnet bagi banyak orang untuk terlibat dalam transaksi keuangan jenis ini. Meski demikian, OJK mendorong pertumbuhan yang positif ini harus diikuti dengan assesmen mengenai manfaat, biaya dan risiko yang memadai. Karena data OJK menunjukan bahwa literasi keuangan di Indonesia masih rendah, yakni 38 persen.

Demikian paparan Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Stablitas Sistem Keuangan dalam Keynote Speech yang dibacakan Enrico Hariantoro, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK dalam Virtual Seminar LPPI ke #68 bertajuk “NFT: Antara Blockchain dan Cryptocurrency : Risk & Opportunity” pada Kamis, 24 Februari 2022.

Agus mengungkapkan bahwa Financial Stability Board belum lama ini menerbitkan assessment mengenai potensi aset kripto yang berkembang sangat pesat dan mempunyai potensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan secara global. “Hal tersebut terkait dengan makin tinginya keterkaitan antara aset kripto dengan sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pasar yang tumbuh sangat pesat belum terbukti dapat diikuti dengan pemahaman masyarakat yang utuh atas bisnis tersebut. Baik di sisi produsen maupun konsumen,” paparnya.

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Untuk itu, dalam hal ini OJK telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasasarkan atau memfasilitasi perdaganagn aset kripto, termasuk penempatan dana dengan unsur spekulasi yang tinggi atau volatilitas lainnya. Hal ini disebabkab karena aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Bapebti dan bukan merupakan produk jasa keuangan.

“Bank tentunya boleh memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdaganan aset kripto, namun tidak boleh memfasilitasi perdagangannya. Ini selaras dengan BI yang melarang penyelenggara system pembayaran dan penyelenggaran teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual curancy. Jadi saya garisbwahi bahwa kripto dinilai sebagai aset, bukan curancy. Jadi sampai saat ini dilarang sebagai alat pembayaran, tetapi sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegas Agus.

Tentunya dari sisi investor, lanjut Agus, risiko yang timbul dari perdagangan aset kripto adalah kerugian yang ditimbulkan dari berinvestasi di aset illegal seperti money game, entitas robot trading tanpa ijin, dan perdagangan aset kripto tanpa ijin. Umumnya hal ini karena iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi, tidka wajar, dan investor diminta untuk melakukan penyetoran dana terlebih dahulu. “Dengan demikian OJK meminta calon investor untuk lebih berhati-hari menyikapi tawaran investasi model ini.”

Kebijakan OJK ke depan, salah satunya adalah penguatan transformasi sektor keuangan. Hal ini agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah dan kualitas produk yang lebih baik dan akses yang cepat. Selain itu penguatan manajemen risiko atas penggunaan teknologi informasi di sektor jasa keuangan menjadi aspek yang vital dalam menyokong keuangan digital yang sehat dan dapat berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak-pihak lainnya.

Perlu Diatur

Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo, I Nyoman Adhiarna pada kesempatan virsem LPPI itu mengatakan bahwa salah satu isu kripto yang tengah hangat saat ini adalah Non Fungible Token (NFT), sebuah aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia hingga global.

“NFT ini adalah token digital, unik, langka tetapi memilki nilai. Jika dibeli seseorang, maka tidak bisa lagi dibeli yang lain. Tidak bisa dipecah-pecah dan transparan. Karena kelangkaan ini, maka berharga di komunitas aset ini dan mahal. Kenapa mahal? Di banyak kasus, ditetukan oleh siapa penjual dan pembeli,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, saat ini Kementrian Kominfo sedang melakukan telaan terkait dampak-dampk dari perkembangan investasi kripto jenis NFT ini. “Kami masih dalam tahap awal. Tidak banyak yang menguasai maka kita butuh sering dengan para pakar. Sebab, Kominfo lebih banyak bertanggung jawab dari sisi penyelenggaran sistem elektronk, itu yang kami atur. Lebih kepada tata kelola, kewajiban registasi, hingga pengamanan data,” jelas Nyoman.

NFT, lanjutnya, tidak lebih dari fase berikut dari teknologi blockchain. Adapun potensi aplikasi NFT ada di berbagai bidang antara lain digital identity, intelectual property, academi credential, gaming industry, ticketing, art galleries, votting, mucis, dan social media. “Awalnya kita pesimis dengan kripto, lama-lama kita antusias. Tetapi kita sadar bahwa ini masih harus diatur. Karena tidak lama akan masuk fase normal, mulai diterapkan.”

Sejauh ini, menurut Nyoman isu yang berkembang di Indonesia antara lain terkait sejauh mana teknologi kripto atau blockchain ini diatur. Memang teknologi blockchain sudah memilik nomor KBLI, namun BI secara jelas menagatakan bahwa kripto bukan mata uang, tetapi investasi kripto diatur dalam Kepmendag dan diawasi Bapebpti. “Kita juga masih ada isu copyright digital hardware di kalangan pelaku inovasi ini. Tetapi menurut UU kita tidak mengatakan hal itu, sebelum NFT itu diatur sebagai aset yang dilindungi.”

Maka, menurut Nyoman, penyedia platrom NFT harus teregistrasi sebagai penyelanggara sistem elektronik, dan kontenny harus memenuhi unsur budaya bangsa. Ini perijinannya harus lintas lembaga dan kementrian. “Banyak negara juga mengatur isu yang sama. Beluma ada kejelasan soal hak cipta. Bahkan hanya diperbolehkan untuk game ekosistem. Sebab ada risiko money loudering yang menjadi isu di berbagai negara.”

Dia juga mengingatkan soal data peribadi, bawah jangan sampai data-data pribadi di metaverse dipakai sebagai bigdata dalam metaverse tanpa ada persetujuan data dari pemilik. “Maka harus ada data kontrol, sehingga harus ada persetujuan. Maka ada kontrak dan kewajiban umum, data kontrol. Lalu ada level perlindungan data yang sama di semua negara,” pungkas Nyoman. ***

Tags: aset kriptoblockchblockchainCryptocurrencyJual-Beli Aset KriptoNFTojk
 
 
 
 
Sebelumnya

BTN Launcing Aplikasi BTN Properti for Developer

Selanjutnya

Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

Kolaborasi, Kunci UMKM Nasional Naik Kelas dan Go Global

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance