Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026). LPS menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50%, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Ferdinan D. Purba mengatakan, penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, hingga kondisi likuiditas perbankan yang memadai.
BERITA TERKAIT
“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini jauh di atas mandat undang-undang, serta mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun domestik,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS berharap perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat guna menjaga kepercayaan deposan.
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Per Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat. Kredit perbankan tumbuh 9,63% (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83% (yoy), didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Dari sisi permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan berada di level 26,05% per November 2025, mencerminkan ketahanan bank dalam memitigasi risiko kredit dan risiko pasar.
Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 28,57%, jauh di atas ambang batas 10%.
Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, jauh melampaui mandat undang-undang sebesar 90%.
Ferdinan mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor cabang maupun melalui berbagai kanal komunikasi bank.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” ujarnya.
Kinerja LPS Sepanjang 2025
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tercatat sebagai peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui mekanisme likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
Farid menambahkan, kecepatan pembayaran klaim simpanan nasabah terus meningkat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak pencabutan izin usaha bank mencapai 5 hari kerja, lebih cepat dibandingkan sekitar 14 hari kerja lima tahun lalu.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 tercatat meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus Rp33,8 triliun, naik 13,8% secara tahunan, sementara Cadangan Penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS turut berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun sepanjang 2025. Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Program Strategis LPS 2026
Ke depan, LPS akan fokus pada sejumlah program strategis 2026, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berlaku pada 2027, penguatan IT BPR, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk menekan jumlah masyarakat unbanked melalui kolaborasi lintas lembaga.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS.
“Tahun 2026 merupakan the great leap bagi LPS. Kami akan memanfaatkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional,” ujarnya. ***





.jpg)










