Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat benteng perlindungan nasabah seiring dengan peningkatan tantangan stabilitas di sektor perbankan dan asuransi. Hingga Maret 2026, LPS memastikan cakupan penjaminan rekening tetap terjaga konsisten di atas 90 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa fokus lembaga saat ini adalah mendorong penurunan suku bunga simpanan perbankan agar selaras dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit untuk mendukung fungsi intermediasi.
“LPS bersama anggota KSSK terus mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan TBP. Saat ini, suku bunga yang diberikan perbankan mulai menunjukkan tren penurunan bertahap lintas kelompok deposan dan kelompok bank,” ujar Anggito dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
BERITA TERKAIT
Persiapan Penjaminan Polis Asuransi
Seiring dengan amanat UU P2SK, LPS tengah mengakselerasi persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP). Anggito menyebutkan bahwa integrasi data dan pertukaran informasi dengan OJK terus dilakukan, mencakup persiapan infrastruktur teknologi informasi, SDM, hingga rancangan kebijakan.
Selain itu, pasca-terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2026 terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), LPS akan segera menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai aturan turunan. “Langkah ini untuk memastikan kesiapan kerangka regulasi pelaksanaan tugas LPS di bidang perbankan dan asuransi,” tambahnya.
Risiko Siber
Anggito juga menyoroti tantangan operasional perbankan, terutama terkait risiko keamanan siber. LPS mengimbau lembaga jasa keuangan skala kecil untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi guna memitigasi ancaman digital yang semakin kompleks.
Di sisi lain, LPS mencatat masih terdapat sekitar 15 juta penduduk usia produktif di Indonesia yang belum memiliki rekening perbankan (unbanked). Untuk itu, LPS bersama OJK dan BPS memperluas skala Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun ini.
“Kami mendorong agar masyarakat memiliki akses rekening guna meningkatkan inklusi keuangan. Hal ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan program prioritas Asta Cita Pemerintah secara lebih efisien dan efektif,” tegas Anggito.***
Indikator Penjaminan & Target LPS (Mei 2026):
| Indikator | Posisi / Target | Keterangan |
| Cakupan Rekening | > 90% | Bank Umum & BPR/BPRS |
| Simpanan di Atas TBP | > 30% | Cenderung stagnan |
| Target Inklusi | 15 Juta Orang | Penduduk produktif belum ber-rekening |
| Program Baru | Penjaminan Polis | Persiapan TI & Integrasi Data OJK |
| Regulasi Baru | PLPS Restrukturisasi | Turunan PP No. 11/2026 |

















