Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat stabilitas industri asuransi nasional. Langkah ini mencakup skenario percepatan aktivasi pada 2027 dengan tingkat kesiapan minimum, serta skenario implementasi penuh pada 2028 dengan kesiapan ideal.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, menegaskan bahwa mandat ini bertujuan untuk memitigasi dampak kegagalan perusahaan asuransi agar tidak merugikan pemegang polis maupun mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Diperlukan mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan kegagalan perusahaan asuransi dapat dikelola secara tertib,” ujar Ferdinand dalam diskusi Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
BERITA TERKAIT
Urgensi program ini didasari oleh data kegagalan industri yang signifikan. Secara global, terdapat 428 kasus kegagalan asuransi sepanjang 2011–2024. Sementara di Indonesia, tercatat 25 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya (CIU) dalam periode 2011–2025, di mana 17 di antaranya dikategorikan sebagai kasus gagal bayar.
Ferdinand menambahkan, PPP akan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi melalui penanganan yang cepat dan tepat. Hingga tahun 2026, LPS fokus merampungkan kerangka regulasi, operasional, pendaftaran keanggotaan, hingga simulasi teknis.
“Jika diputuskan untuk percepatan aktivasi pada 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.
Dukungan Asosiasi
Rencana ini mendapat respons positif dari pelaku industri. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai PPP sebagai fondasi krusial bagi kepercayaan masyarakat.
Kepala Dept. Kepatuhan AAJI, Maria Rosalinda, menyatakan bahwa kehadiran penjaminan ini memberikan proteksi tambahan bagi pemegang polis saat perusahaan mengalami kolaps. “AAJI melihat PPP sebagai fondasi kepercayaan, dengan peran asosiasi dalam sinergi persiapan program ini,” kata Maria yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia.
Senada, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut menyambut baik percepatan ke tahun 2027 sebagai langkah strategis manajemen risiko. Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI, Diwe Novara menyebut program ini mampu meningkatkan citra industri dan pertumbuhan premi.
“PPP sebagai langkah strategis untuk fondasi kuat dalam manajemen risiko asuransi, mirip sinergi reasuransi,” tutur Diwe sembari mengusulkan agar lini reasuransi turut dimasukkan dalam skema PPP untuk mitigasi risiko yang lebih luas.***
















