• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Finance

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

oleh Stella Gracia
12 Maret 2026 - 19:58
42
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
42
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) guna mengatur keberadaan kantor perwakilan lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga perusahaan pergadaian asing di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pembiayaan internasional ke sektor prioritas nasional.

Regulasi ini menyasar lembaga jasa keuangan asing (PVL) yang tidak memiliki anak perusahaan atau kantor cabang di Indonesia, namun membutuhkan saluran resmi untuk aktivitas pemasaran, pertukaran informasi, hingga koordinasi usaha lintas negara.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan menjadi penghubung strategis antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

Kredit Mobil Listrik Melejit 70%, BI Siapkan Insentif GWM 1% untuk Bank Pelopor Hijau

“POJK ini merupakan respons terhadap integrasi ekonomi global. KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan penyertaan modal dan pembiayaan luar negeri untuk proyek di sektor prioritas dan daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Fungsi Penghubung dan Batasan Operasional

Berdasarkan aturan baru tersebut, KPPVL memiliki kewenangan untuk melakukan 10 jenis kegiatan, di antaranya memberikan informasi tata cara hubungan dengan kantor pusat, membantu pengawasan proyek yang dibiayai pihak asing di Indonesia, hingga membantu eksportir lokal mengakses pasar global lewat jaringan internasional mereka.

Meski demikian, OJK menegaskan batasan ketat guna menjaga level playing field yang sehat bagi industri domestik. KPPVL dilarang keras melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung atau melakukan transaksi operasional di Indonesia.

Adanya kepastian hukum bagi lembaga asing ini diprediksi akan memperkuat aliran investasi masuk (capital inflow) ke sektor produktif. Untuk mempercepat implementasi, OJK juga menyelenggarakan Licensing Day guna memberikan pendampingan langsung (one-on-one assistance) bagi calon pemohon izin kantor perwakilan, demi meningkatkan transparansi layanan perizinan otoritas.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, otoritas berharap keberadaan kantor perwakilan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dalam kerangka pengawasan yang prudent dan akuntabel. ***

Tags: Akses Pembiayaan GlobalEkonomi Prioritasinvestasi asingKantor Perwakilan PVLLembaga Pembiayaan AsingModal VenturaojkPOJK 41/2025stabilitas sektor keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

Selanjutnya

Jaga Inflasi Pangan, Kemendag Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Lebaran 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 21:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat basis investor domestik dengan membidik generasi muda sebagai motor penggerak utama pasar...

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 19:46

Stabilitas.id — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim mencatatkan lompatan aset konsolidasi yang signifikan mencapai...

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 19:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cetak biru manfaat strategis dari pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi penguatan jangkar...

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

oleh Sandy Romualdus
20 Mei 2026 - 19:05

Stabilitas.id — Emiten bank digital milik Kredivo Group, PT Krom Bank Indonesia Tbk (IDX: BBSI), memutuskan untuk tidak membagikan dividen...

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

oleh Stella Gracia
20 Mei 2026 - 15:14

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan guncangan geopolitik global. Rapat Dewan Gubernur...

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

Genjot Inklusi Keuangan Pelajar, Bank Jakarta Kelola Dana Simpanan Rp1,81 Triliun

oleh Sandy Romualdus
19 Mei 2026 - 19:49

Stabilitas.id — Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) DKI Jakarta 2026 yang diorkestrasi oleh Bank Jakarta bersama Otoritas Jasa Keuangan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    Romy Wijayanto Resmi Terpilih Jadi Direktur Utama Bankaltimtara 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPS Lippo Karawaci: Indra Yuwana Jabat Presiden Direktur, Bamsoet Masuk Jajaran Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Properti On The Track, Penjualan Rumah Second Jadi Penopang Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari AO Jadi Dirut, Kindaris Resmi Pimpin PNM Gantikan Arief Mulyadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Berlaku! PMK 23/2026: Aturan Baru Penagihan hingga Pelunasan Piutang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampung Masuk 10 Besar Investor Terbanyak, OJK Ingatkan Rumus 2L Atasi Investasi Bodong

Aset Konsolidasi Tembus Rp168,85 Triliun, KUB Bank Jatim Gerbang Aliansi Ekonomi Lintas Daerah

Kuartal I/2026: Aset BPD Tembus Rp1.036 Triliun di Tengah Evaluasi Ketat KUB oleh OJK

Kinerja Kuartal I/2026 Melesat: Laba Sebelum Pajak Krom Bank Meroket 99%

Gempuran Geopolitik Global, Bank Indonesia Kerek Suku Bunga BI-Rate ke 5,25%

Tekan Kebocoran Finansial, KPR Takeover Jadi Solusi Hemat Cicilan Hingga 40%

Pasca-Lebaran: Penjualan Mobil Melonjak 55%, Optimisme Ekonomi Kuartal II Menguat

Tekan Emisi Konstruksi, SIG Gandeng BRIN Kembangkan Beton Pintar hingga Beton Maritim

Setoran PPN Melonjak 40%, Menkeu Purbaya Patahkan Isu Daya Beli Hancur

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Jaga Inflasi Pangan, Kemendag Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Lebaran 2026

Jaga Inflasi Pangan, Kemendag Pastikan Stok Bapok Aman Hingga Lebaran 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance