JAKARTA, Stabilitas.id – Dalam dunia asuransi Kesehatan, dikenal suatu istilah yang bernama pre-existing condition. Hal tersebut merupakan kondisi Ketika nasabah memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis berlaku, sebelum perubahan polis berlaku, atau sebelum perubahan manfaat polis berlaku.
Beberapa daftar pre-existing condition antara lain, diabetes melitus, HIV dan AIDS, autoimun, dan kanker. Selain penyakit yang disebut sebelumnya, calon nasabah asuransi dapat menanyakan terkait pre-existing condition ini pada agen asuransi.
Senior Manager Medical Underwriter Sequis, dr. Fridolin Seto Pandu menjelaskan, kondisi tersebut diperhitungkan dalam proses underwriting dan pengajuan klaim. Underwriting yang dimaksud adalah menerima, menerima dengan pengecualian, atau menerima dengan premi lebih tinggi, bisa juga menolak.
BERITA TERKAIT
“Saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi (SPA) sangat disarankan agar calon nasabah menginformasikan dengan jujur dan apa adanya mengenai seluruh kondisi kesehatannya karena data tersebut akan digunakan dalam seleksi risiko oleh underwriter untuk menentukan apakah seseorang berhak ditanggung perusahaan asuransi atau tidak,” ungkap dr. Fridolin.
Jika nasabah sudah jujur terkait kondisi kesehatannya, akan ada beberapa pemberlakuan dari perusahaan, antara lain:
- Polis diterima dengan pengecualian (Exception)
Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kecuali penyakit yang tergolong dalam pre-existing condition. Untuk itu, calon nasabah harus memperhatikan dengan teliti klausul pengecualian dalam polis.
- Polis diterima dengan tambahan premi (Extra Premi)
Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi banyak yang masih memberikan proteksi atas penyakit yang pernah di derita sebelumnya oleh nasabah. Umumnya, perusahaan asuransi mengadakan tes Kesehatan yang diperlukan untuk underwriting. Jika diterima, akan ada beberapa syarat, salah satunya premi yang lebih tinggi.
- Menjalani masa tunggu
Banyak pasien dengan kondisi tersebut, diminta untuk menjalani masa tunggu dengan jangka waktu yang berbeda di tiap perusahaan. Selain itu, di beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan yang berbeda terkait kondisi ini.
- Polis diterima karena sudah dinyatakan sembuh
Pasien dengan kondisi tersebut, juga bisa diterima polisnya apabila pasien telah dinyatakan sembuh oleh dokter atau rumah sakit. Walaupun sudah dinyatakan sembuh, pre-existing condition tetap harus dilaporkan saat pengajuan SPA.***

















