• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mau Tahu Filosofi PNBP? Ini Penjelasannya

oleh Sandy Romualdus
30 Januari 2018 - 00:00
79
Dilihat
0
Bagikan
79
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rancangan kebijakan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di depan Komisi XI DPR-RI pada Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR-RI tentang Penjelasan RUU PNBP dan penjelasan Badan Layanan Umum (BLU) Kelapa Sawit dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Gedung Nusantara I, Komplek MPR-DPR, Jakarta, Selasa (23/01).

Menkeu menjelaskan bahwa rancangan kebijakan ini merupakan bentuk upaya penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. “Ini bukanlah suatu inisiatif RUU baru tapi merupakan revisi dari Undang-Undang Tahun 97 Nomor 20. Kita semua memahami bahwa PNBP itu adalah suatu definisi yang begitu luas. Yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Itu semuanya by definition adalah PNBP. Dari sisi filosofis, PNBP berbeda dengan perpajakan terutama berdasarkan sumber penerimaan,” jelas Menkeu pada awal rapat kerja.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan klasifikasi dari PNBP yang berbeda dari penerimaan pajak. “Ini memang suatu klasifikasi yang sangat berbeda-beda dan oleh karena itu untuk memasukkan didalam undang-undang kita akan melihat filosofinya mungkin agak berbeda berdasarkan sumber dari penerimaan negara bukan pajak. Tidak sama seperti pajak yang mungkin satu homogen, yaitu kewajiban warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan perpajakan, PNBP itu seluruh yang berhubungan dengan penerimaan yang bukan perpajakan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

PNBP setidaknya bersumber dari empat kelompok sumber penerimaan yang berbeda yaitu PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang milik negara.

“Di dalam kontek yang sudah kita kelola, sumber dari penerimaan PNBP itu ada yang berasal dari sumber daya alam kita, ada yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, ada dari pelayanan Negara yang kemudian memberikan charge atau harga untuk bisa memberikan service delivery yang baik. Dan ini merupakan tiga kelompok yang sama sekali berbeda. Oleh karena itu, masingh-masing memiliki prinsip yang berbeda-beda,” jelasnya.

“Dari sisi filosofis, PNBP yang berasal dari sumber daya alam adalah bahwa negara menguasai sumber daya alam. Dan oleh karena itu segala sesuatu untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, maka negara memiliki hak untuk mendapatkannya. Dalam hal penguasaan sumber daya alam yang kemudian didelegasikan kepada unit usaha apakah BUMN atau swasta harus berprinsip untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam itu untuk masyarakat dan tentu dari sisi kelestarian dan keberlanjutannya,” kata Menkeu.

“Sedangkan untuk PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Kita telah menggunakannya dengan filosofinya the best and the highest used. Didalam rangka kita menggunakan barang milik negara seoptimal dan seproduktif mungkin,” tegasnya.

Dari sisi kekayaan Negara yang dipisahkan, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen. Adapun dari sisi jasa langsung maka harus berprinsip pada peningkatan kualitas service yang diberikan dan bukan pada mencari keuntungan. “Sedangkan untuk PNBP yangberasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk BUMN, maka penerimaan negara dalam bentuk bukan pajak ini adalah dalam bentuk dividen. kita sebagai shareholder dari BUMN itu memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pembagian keuntungan dan tentu juga didalam rangka untuk pengambilan bagi laba maupun keputusan apabila bagi laba itu dikembalikan dalam bentuk retained earning untuk penguatan BUMN yang bersangkutan,” kata Menkeu menjelaskan bentuk PNBP yang ketiga.

“Sedangkan klasifikasi keempat dari PNBP adalah yang merupakan service charged, atau dalam hal itu pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri,” pungkasnya.

Tags: PNBP, menkeu
 
 
 
 
Sebelumnya

Rapat Pertama 2018 Pemerintah dan Komisi XI DPR-RI Sepakati Lima Hal

Selanjutnya

DJBC: Pergeseran ke Post Border untuk Percepat Ekspor-Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 11:15

Stabilitas.id — Buang jauh-jauh stigma kalau Lebaran itu wajib pakai baju baru dari ujung kepala sampai kaki. Riset terbaru dari...

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 11:07

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam...

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 09:59

Stabilitas.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa pasar tradisional di Indonesia tengah mengalami kondisi "mati suri". Hal...

Mudik Tenang, Ini Tips Menjaga Keamanan Rumah ala Semen Merah Putih

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 18:40

Stabilitas.id — Tradisi mudik Lebaran menjadi momen yang paling dinantikan bagi masyarakat Indonesia untuk merajut kembali silaturahmi di kampung halaman....

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

oleh Sandy Romualdus
12 Maret 2026 - 11:16

Stabilitas.id – Harga emas domestik terus merangkak naik di tengah kombinasi panasnya tensi geopolitik global dan peningkatan permintaan musiman menjelang...

Pasar Properti 2026: Rumah Tipe Kecil Dominasi Pertumbuhan, Tren Sewa di Jakarta Menguat

Pasar Properti 2026: Rumah Tipe Kecil Dominasi Pertumbuhan, Tren Sewa di Jakarta Menguat

oleh Sandy Romualdus
11 Maret 2026 - 16:48

Stabilitas.id — Pasar residensial nasional menunjukkan kondisi yang relatif stabil di penghujung tahun 2025. Data terbaru dari Pinhome Home Sell...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Dongkrak Soliditas, Askrindo Grup Kumpulkan Anak Usaha

Dongkrak Soliditas, Askrindo Grup Kumpulkan Anak Usaha

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance