• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Mau Tahu Filosofi PNBP? Ini Penjelasannya

by Sandy Romualdus
30 Januari 2018 - 00:00
98
VIEWS
0
SHARES
98
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rancangan kebijakan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di depan Komisi XI DPR-RI pada Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR-RI tentang Penjelasan RUU PNBP dan penjelasan Badan Layanan Umum (BLU) Kelapa Sawit dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Gedung Nusantara I, Komplek MPR-DPR, Jakarta, Selasa (23/01).

Menkeu menjelaskan bahwa rancangan kebijakan ini merupakan bentuk upaya penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. “Ini bukanlah suatu inisiatif RUU baru tapi merupakan revisi dari Undang-Undang Tahun 97 Nomor 20. Kita semua memahami bahwa PNBP itu adalah suatu definisi yang begitu luas. Yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Itu semuanya by definition adalah PNBP. Dari sisi filosofis, PNBP berbeda dengan perpajakan terutama berdasarkan sumber penerimaan,” jelas Menkeu pada awal rapat kerja.

  • Baca juga: Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Lebih lanjut, ia juga memaparkan klasifikasi dari PNBP yang berbeda dari penerimaan pajak. “Ini memang suatu klasifikasi yang sangat berbeda-beda dan oleh karena itu untuk memasukkan didalam undang-undang kita akan melihat filosofinya mungkin agak berbeda berdasarkan sumber dari penerimaan negara bukan pajak. Tidak sama seperti pajak yang mungkin satu homogen, yaitu kewajiban warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan perpajakan, PNBP itu seluruh yang berhubungan dengan penerimaan yang bukan perpajakan,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

No Content Available

PNBP setidaknya bersumber dari empat kelompok sumber penerimaan yang berbeda yaitu PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang milik negara.

  • Baca juga: Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

“Di dalam kontek yang sudah kita kelola, sumber dari penerimaan PNBP itu ada yang berasal dari sumber daya alam kita, ada yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, ada dari pelayanan Negara yang kemudian memberikan charge atau harga untuk bisa memberikan service delivery yang baik. Dan ini merupakan tiga kelompok yang sama sekali berbeda. Oleh karena itu, masingh-masing memiliki prinsip yang berbeda-beda,” jelasnya.

“Dari sisi filosofis, PNBP yang berasal dari sumber daya alam adalah bahwa negara menguasai sumber daya alam. Dan oleh karena itu segala sesuatu untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, maka negara memiliki hak untuk mendapatkannya. Dalam hal penguasaan sumber daya alam yang kemudian didelegasikan kepada unit usaha apakah BUMN atau swasta harus berprinsip untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam itu untuk masyarakat dan tentu dari sisi kelestarian dan keberlanjutannya,” kata Menkeu.

“Sedangkan untuk PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Kita telah menggunakannya dengan filosofinya the best and the highest used. Didalam rangka kita menggunakan barang milik negara seoptimal dan seproduktif mungkin,” tegasnya.

  • Baca juga: Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

Dari sisi kekayaan Negara yang dipisahkan, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen. Adapun dari sisi jasa langsung maka harus berprinsip pada peningkatan kualitas service yang diberikan dan bukan pada mencari keuntungan. “Sedangkan untuk PNBP yangberasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk BUMN, maka penerimaan negara dalam bentuk bukan pajak ini adalah dalam bentuk dividen. kita sebagai shareholder dari BUMN itu memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pembagian keuntungan dan tentu juga didalam rangka untuk pengambilan bagi laba maupun keputusan apabila bagi laba itu dikembalikan dalam bentuk retained earning untuk penguatan BUMN yang bersangkutan,” kata Menkeu menjelaskan bentuk PNBP yang ketiga.

“Sedangkan klasifikasi keempat dari PNBP adalah yang merupakan service charged, atau dalam hal itu pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri,” pungkasnya.

Tags: PNBP, menkeu
 
 
 
 
 
Previous Post

Rapat Pertama 2018 Pemerintah dan Komisi XI DPR-RI Sepakati Lima Hal

Next Post

DJBC: Pergeseran ke Post Border untuk Percepat Ekspor-Impor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 14:11

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji PNS tetap disalurkan melalui perbankan sesuai PMK 11/2016 di tengah usulan Koperasi Merah...

Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

Tembus Buyer Belanda di ISEF 2026, UMKM Binaan BI Jakarta Raup Potensi Ekspor Rp4,4 Miliar

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:34

KPwBI DKI Jakarta memboyong 22 UMKM binaan ke ISEF 2026 dan mencatatkan potensi transaksi ekspor Rp4,4 miliar dengan buyer asal...

Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Strategi 3S, Kopdit Pintu Air Perkuat Jaringan di Jawa Barat

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:07

KSP Kopdit Pintu Air meresmikan cabang ke-78 di Kampung Sawah Bekasi yang melayani 3.000 anggota dan menargetkan total 84 cabang...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Dongkrak Soliditas, Askrindo Grup Kumpulkan Anak Usaha

Dongkrak Soliditas, Askrindo Grup Kumpulkan Anak Usaha

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance