JAKARTA, Stabilitas – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro meminta dukungan kepada Komisi XI DPR RI untuk menyetujui UU Perbankan yang memperbolehkan Kementerian Keuangan mengintip data nasabah untuk kepentingan pajak. Sselain untuk data perpajakan, pihaknya tidak akan membuka data yang lainnya.
“Kita memohon kepada Bapak Ibu anggota DPR agar pasal mengenai kerahasiaan perbankan itu dikecualikan untuk akses pajak, agar bisa membantu kita menyetujui UU perbankan. Kita sangat menghargai rahasia perbankan, jadi kami akan membuka seperlunya, tidak untuk data yang lain,” kata Bambang di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Saat ini, akses perbankan untuk kepentingan pajak sudah ada, namun rute persetujuannya sedikit rumit dan tidak simpel. Selain itu, kondisi wajib pajaknya harus dalam kondisi diperiksa Direktorat Jenderal Pajak, baru bisa dibuka.
“Jadi, kita harus memberi surat yang rutenya panjang, surat itu dari DJP diberikan ke Kemenkeu, Kemenkeu tanda tangannya harus menggunakan tinta basah, terus ke OJK, baru kemudian OJK ke bank. Jadi memang prosesnya terlalu lama dan tidak efektif karena hanya menyangkut rekening beberapa orang,” kata dia.
Padahal, di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang sudah dibuka. Bahkan di negara yang dulu sangat terkenal sebagai nagara paling ketat rahasia perbankannya, yakni di Swiss, sekarang sudah terbuka setelah beberapa tahun lalu berhasil ditembus Amerika dan akhirnya terbukalah data-data pelarian pajak orang Amerika.
“Jadi terbayang, Amerika yang sudah bisa akses data perbankan pun masih banyak kasus penghindaran pajaknya. Jadi memang pembukaan data ini, menjadi hal lumrah secara manusiawi. Jadi bukan hanya Indonesia, tapi seluruh dunia,” pungkas Bambang.
















