JAKARTA, Stabilitas.id – Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil secara nasional di atas 5% selama lebih dari 10 kuartal berturut-turut. Selain itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran juga menghadapi penurunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Selasa (11/6/24).
“Mayoritas provinsi telah berada di bawah kondisi pra pandemi, artinya kita telah berhasil menurunkan kembali kemiskinan dan pengangguran sesudah mengalami lonjakan akibat pandemi,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
Dalam proses pemulihan ekonomi, Indonesia juga mampu menurunkan defisit secara sangat cepat dan menurunkan rasio utang, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga menunjukkan ketangguhan dan kewaspadaan ekonomi Indonesia dalam menghadapi guncangan.
Dalam hal ini, APBN digunakan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia menghadapi berbagai guncangan tersebut.
“APBN juga mendukung banyak sekali perbaikan struktural di Indonesia, dari kualitas SDM yang menjadi sasaran paling penting dalam pembangunan kita, meningkatkan produktivitas dan juga untuk meningkatkan kualitas infrastruktur untuk mendukung mobilitas serta efisiensi perekonomian. (Adapun) meningkatkan berbagai indikator kualitas SDM dari mulai sekolah, stunting, kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrim dan daya saing perekonomian Indonesia,” jelas Menkeu.
Menkeu melanjutkan, guna menjaga APBN tetap sehat, harus dikelola dengan 3 pilar utama, yaitu dari sisi pendapatan yang harus terus ditingkatkan, spending better belanja yang berkualitas, serta pembiayaan yang prudent dan inovatif.
Selain itu, harmonisasi pengelolaan APBN dan APBD secara sinergis menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui pengelolaan yang bijaksana.
“Sinergi APBN dan APBD ini tentu tujuannya adalah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, meningkatkan kesejahteraan di semua daerah, mempercepat konvergensi yang artinya daerah yang tertinggal bisa mengejar lebih cepat dan pengelolaan fiskal daerah yang tetap prudent untuk mendorong stabilitas dan transformasi,” tutup Menkeu.***





.jpg)










