• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi Perdagangan

MenKopUKM: TikTok Shop Harus Patuhi Regulasi dan Utamakan UMKM Indonesia

TikTok shop akan bernaung dibawah Tokopedia untuk melakukan transaksinya, serta berinvestasi kepada GoTo Gojek Tokopedia

by Stella Gracia
11 Desember 2023 - 15:03
15
VIEWS
MenKopUKM: TikTok Shop Harus Patuhi Regulasi dan Utamakan UMKM Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM, serta sepakat untuk melakukan kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Senin (11/12/23).

  • Baca juga: Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

MenKopUKM juga mengharapkan TikTok dan GoTo untuk mematuhi regulasi, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BERITA TERKAIT

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

Salurkan KUR Rp29,53 Triliun: Bank Mandiri Guyur Sektor Produksi Rp19 Triliun

Sasar Pelaku UMKM, Kolaborasi BNIdirect Bisnis dan Pajakind Tawarkan Pengelolaan Pajak Terpadu

Satu Dekade Beroperasi, Kredivo Sumbang Rp33 Triliun ke PDB Nasional dan Genjot Kredit Produktif

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ungkap Menteri Teten.

Beberapa kebijakan yang menurutnya harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” lanjut Menteri Teten.

  • Baca juga: Salurkan KUR Rp29,53 Triliun: Bank Mandiri Guyur Sektor Produksi Rp19 Triliun

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

“Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” jelas MenKopUKM.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” tutupnya.

Selanjutnya, terkait investasi TikTok pada Tokopedia, menurutnya, hal tersebut adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

  • Baca juga: Sasar Pelaku UMKM, Kolaborasi BNIdirect Bisnis dan Pajakind Tawarkan Pengelolaan Pajak Terpadu

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” ungkap Menteri Teten.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.***

Tags: #UMKMGoTo GroupKemenkopUKMRegulasi E-CommerceTikTok Shop
 
 
 
 
 
Previous Post

Stabilitas Edisi 200 : Siap-siap Serangan Balik TikTok!

Next Post

Bank Indonesia: Perkuat Sinergi ASEAN+3 Melalui CMIM dan AMRO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

by Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:02

Stabilitas.id — PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), menargetkan arus peti kemas mencapai 13,77 juta TEUs...

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

by Stella Gracia
19 Januari 2026 - 10:39

Stabilitas.id – Jumlah arus peti kemas yang melewati seluruh terminal di bawah pengelolaan PT Pelindo Terminal Petikemas periode Januari s.d....

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Neraca Dagang RI Surplus US$4,30 Miliar, Cetak Rekor 61 Bulan Beruntun

by Stella Gracia
2 Juli 2025 - 17:06

JAKARTA, Stabilitas.id – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025, dengan nilai mencapai US$4,30 miliar. Capaian ini menandai...

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

by Stella Gracia
24 Juni 2025 - 10:56

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia resmi menuntaskan perundingan substantif Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU),...

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

by Stella Gracia
3 Februari 2025 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Perdagangan dan Asia Council for Small Business (ACSB) duduk bersama membahas peluang kerja sama, khususnya untuk...

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

by Stella Gracia
17 Januari 2025 - 14:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), menyatakan kinerja kegiatan dunia isaha tetap terjaga pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Bank Indonesia: Perkuat Sinergi ASEAN+3 Melalui CMIM dan AMRO

Bank Indonesia: Perkuat Sinergi ASEAN+3 Melalui CMIM dan AMRO

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance