OJK memberlakukan perlakuan khusus kredit selama 3 tahun bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi NTT.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif selama tiga tahun sejak 28 September 2026.
Relaksasi keuangan ini menyasar debitur di delapan kabupaten terdampak guna mempercepat pemulihan roda perekonomian masyarakat setempat.
Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Asesmen OJK menunjukkan guncangan gempa bumi telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan menekan kemampuan membayar para debitur.
BERITA TERKAIT
Pelaksanaan relaksasi ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan Daerah Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, tekfin pendanaan (fintech lending), hingga pergadaian.
OJK merumuskan tiga poin utama perlakuan khusus pembiayaan:
- Penilaian kualitas kredit dengan plafon pinjaman hingga Rp10 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau margin.
- Kredit yang direstrukturisasi akibat dampak gempa langsung ditetapkan berkualitas lancar, baik untuk fasilitas yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana.
- Debitur terdampak dapat memperoleh kucuran pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit terpisah tanpa memberlakukan prinsip one obligor concept.
OJK memastikan koordinasi berkala bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan terus diperkuat guna memantau efektivitas pemulihan debitur di lapangan.
Langkah pelonggaran administratif ini diharapkan mampu menjaga ketahanan industri jasa keuangan sekaligus mencegah lonjakan rasio kredit bermasalah di wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

















