• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten

by Sandy Romualdus
2 Oktober 2026 - 20:54
50
VIEWS
Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten
0
SHARES
50
VIEWS

OJK memberlakukan perlakuan khusus kredit selama 3 tahun bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi NTT.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif selama tiga tahun sejak 28 September 2026.

  • Baca juga: Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Relaksasi keuangan ini menyasar debitur di delapan kabupaten terdampak guna mempercepat pemulihan roda perekonomian masyarakat setempat.

Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Asesmen OJK menunjukkan guncangan gempa bumi telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan menekan kemampuan membayar para debitur.

BERITA TERKAIT

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Bendung Gadai Ilegal di Daerah: OJK Beri Lampu Hijau Izin Nasional Gadai Mulia dan Solusi Gadai

Multifinance Kembali Tumbang: OJK Hentikan Operasional Credit Saison Indonesia Finance

  • Baca juga: Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Pelaksanaan relaksasi ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan Daerah Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, tekfin pendanaan (fintech lending), hingga pergadaian.

OJK merumuskan tiga poin utama perlakuan khusus pembiayaan:

  1. Penilaian kualitas kredit dengan plafon pinjaman hingga Rp10 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau margin.
  2. Kredit yang direstrukturisasi akibat dampak gempa langsung ditetapkan berkualitas lancar, baik untuk fasilitas yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana.
  3. Debitur terdampak dapat memperoleh kucuran pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit terpisah tanpa memberlakukan prinsip one obligor concept.

OJK memastikan koordinasi berkala bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan terus diperkuat guna memantau efektivitas pemulihan debitur di lapangan.

  • Baca juga: Bendung Gadai Ilegal di Daerah: OJK Beri Lampu Hijau Izin Nasional Gadai Mulia dan Solusi Gadai

Langkah pelonggaran administratif ini diharapkan mampu menjaga ketahanan industri jasa keuangan sekaligus mencegah lonjakan rasio kredit bermasalah di wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: Gempa NTTojkPOJK BencanaRelaksasi Kreditrestrukturisasi pembiayaan
 
 
 
 
 
Previous Post

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Next Post

Sasar Kemandirian Finansial Gen Z, CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 10:53

OJK menargetkan lima bank syariah beraset jumbo hadir di Indonesia pada 2027 melalui skema konversi penuh dan kewajiban merger hasil...

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

by Sandy Romualdus
2 Oktober 2026 - 18:52

OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 dan panduan CRMS di Denpasar untuk memperkuat daya saing, ekspansi universal bank, dan mitigasi risiko iklim...

Transaksi LCT Tembus USD 42 Miliar: BI Perkuat Layanan Kebanksentralan Hadapi Risiko Geopolitik

Kemenkeu dan BI Bersinergi: Sukuk SMF dan SMI Masuk Keranjang Repo Moneter

by Sandy Romualdus
1 Oktober 2026 - 22:04

BI memperluas underlying operasi moneter dengan memasukkan obligasi korporasi PT SMF dan PT SMI guna memperdalam likuiditas pasar keuangan. Stabilitas.id...

Transaksi LCT Tembus USD 42 Miliar: BI Perkuat Layanan Kebanksentralan Hadapi Risiko Geopolitik

Transaksi LCT Tembus USD 42 Miliar: BI Perkuat Layanan Kebanksentralan Hadapi Risiko Geopolitik

by Sandy Romualdus
1 Oktober 2026 - 22:02

Bank Indonesia memperkuat layanan kebanksentralan di CB Fest 2026 seiring lonjakan transaksi LCT 259 persen mencapai USD 42,07 miliar. Stabilitas.id...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Bendung Gadai Ilegal di Daerah: OJK Beri Lampu Hijau Izin Nasional Gadai Mulia dan Solusi Gadai

by Sandy Romualdus
1 Oktober 2026 - 18:52

OJK menyetujui izin usaha nasional bagi PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar untuk memperluas akses kredit formal...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Multifinance Kembali Tumbang: OJK Hentikan Operasional Credit Saison Indonesia Finance

by Stella Gracia
1 Oktober 2026 - 15:41

OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance usai perseroan gagal memulihkan kinerja keuangan pada masa pengawasan khusus. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kerek Cuan Penenun Baduy, BCA Promosikan Wastra Ramah Lingkungan ke Nasabah Kaya

Ubah Sampah Jadi Biogas: DPRD DKI Apresiasi Inovasi Biodigester Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan

Inflasi September 2026 Terjaga 3,28 Persen: Bank Indonesia Kunci Target Sasaran 2,5 Persen

Laba Turun 19 Persen: Astra Tetap Guyur Dividen Interim Rp3,9 Triliun di Tengah Buyback Jumbo

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Tawarkan 76 Proyek Strategis: Pemerintah Buka Peluang Investasi KPBU Senilai US$63 Miliar

Guyur Stimulus Rp31 Triliun: Prabowo Siapkan Bansos Beras, BSU, dan Diskon Pajak

Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Sasar Kemandirian Finansial Gen Z, CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City

Sasar Kemandirian Finansial Gen Z, CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance