• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Momentum Reformasi Tata Kelola

oleh Sandy Romualdus
25 Agustus 2021 - 22:57
22
Dilihat
Editorial : Saatnya Membangun Pondasi
0
Bagikan
22
Dilihat

Pemangku kepentingan harus bisa membenahi praktik tata kelola di sektor asuransi. Situasi pandemi yang melahirkan krisis ekonomi ini bisa menjadi momentum untuk melakukannya.

Oleh Romualdus San Udika

Jika berbicara tata kelola di industri asuransi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa beberapa tahun belakangan ini praktiknya tengah berada dalam kondisi parah. Agar krisis ekonomi tidak memperparah situasi itu, diperlukan langkah konkret untuk memperbaikinya.

Ya, kasus-kasus gagal bayar dan juga kecurangan dari beberapa perusahaan asuransi telah mendominasi berita buruk mengenai industri proteksi ini sejak lima tahun lalu. Hal itu tentu akan mengganjal citra industri yang juga masih harus berjuang mengambil hati masyarakat Indonesia yang masih ragu berasuransi. Karena itu, banyak pihak yang mendesak agar seluruh stakeholder asuransi memperbaiki praktik tata kelola di sektor ini meski ekonomi tengah diterjang pandemi.

BERITA TERKAIT

Pengguna Tembus 42,7 Juta, BRImo Perkuat Fitur Digital dan Gaya Hidup

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Satu Pintu SPRINT untuk Industri Jasa Keuangan

Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Stabil, OJK Perketat Pengawasan

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan Supriyono mengatakan, isu tata kelola menemukan relevansinya ketika perusahaan menemui suatu krisis. Pandemi Covid-19 yang masih merundung ekonomi saat ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang mampu bertahan adalah perusahaan yang menerapkan GCG dengan baik.

“Kami meyakini peningkatan praktik CGC dari pelaku bisnis demi kelangsungan usaha, kepentingan stakeholder, dan menghindari keuntungan sesaat, akan berimbas pada ketahanan industri di berbagai situasi,” kata Supriyono pada sebuah acara daring beberapa waktu lalu

Sejatinya OJK sudah memutakhirkan aturan terkait tata kelola kepada lembaga keuangan nonbank meski tidak secara langsung. Dalam aturan No.28 tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Jasa Keuangan Non-Bank, OJK menempatkan tata kelola sebagai tolok ukur pertama dalam penilaian. Setelah itu, baru dilakukan penilaian terhadap profil risiko, rentabilitas, permodalan dan akses ke pendanaan.

“Tata kelola kita tempatkan nomor satu dalam asesmen tingkat kesehatan suatu perusahaan. Karena kita sudah banyak belajar dari permasalahan-permasalahan yang timbul pada hari ini, karena akarnya memang sebagian besar kurangnya penerapannya. GCG ini memang tidak terlihat dari luar, GCG ini seperti akar, kalau kuat maka buah dan daunnya akan bagus. Meski beberapa daun akan gugur, kalau ada angin puyuh besar maka pohonnya akan tetap tumbuh dan bertunas kembali,” papar Supriyono.

Memang Harus diakui bahwa sektor asuransi kesehatan memang masih tertinggal dari perbankan dalam hal tata kelola. Good corporate governance (GCG) perbankan mendapat perhatian serius pasca krisis 1998, seiring dengan masifnya kebijakan rekapitalisasi bank-bank yang kolaps. Sedangkan pelaksanaan GCG industri keuangan non bank (IKNB), utamanya asuransi, baru muncul pada 2000 di bawah Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Kemudia dilegalkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di tahun 2012. “Better late than never. Tapi ini lebih baik karena sudah mengarah ke sana (seperti perbankan),” kata Ihsanuddin, M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan dalam sebuah virtual seminar yang diselenggarakan oleh LPPI, beberapa waktu lalu.

OJK memang tidak ingin ada ketimpangan besar antara tata kelola di asuransi dan di perbankan dengan terus memperbarui aturan terkait. Terakhir otoritas sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 43 tahu 2019.

Secara prinsip dan best practice, GCG perbankan dan asuransi tak jauh berbeda, yakni  adanya Keterbukaan (transparency); Akuntabilitas (accountability); Tanggung Jawab (responsibility); Independensi (independence); dan Kewajaran (fairness).

“Memang GCG secara best pratice ada di transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan fairness. Tapi selain lima prinsip tadi, dalam impelemntasinya kita juga harus memperhatikan dalam struktur organisasi, dalam hal ini perusahaan asuransi,” kata Ihsanuddin.

Menurutnya, meski dalam penerapan GCG sudah dibuat struktur yang baik, tetapi ada dua prinsip lagi yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah soal pegawasan melakat (waskat) di diri sendiri, behavior kita apakah sudah mengarah kesana atau belum. Kedua, regulasi sebagai faktor pemaksa kita melaksanakan GCG dengan benar. “Selama dua faktor tadi dijaga dengan baik, tidak ada istilah gagal bayar dalam industri asuransi. Juga tidak ada yang merasa dihukum atau diperlakukan lunak oleh regulator,” ujar Ihsanuddin.

Saatnya Reformasi

Sektor asuransi memang tengan mengalami cobaan berat. Beragam kasus gagal bayar telah mencoreng industri ini yang berpotensi membuatnya makin dijauhi oleh nasabah. Yang masih terngiang dalam ingatan adalah kasus gagal bayar yang melibatkan salah satu asuransi terbesar di Indonesia yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Kasus yang diungkap oleh Kejaksaan Agung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp17 triliun itu masih bergulir proses penyelesaiannya di meja pengadilan. Sejumlah industri keuangan lain ikut terseret di dalam arus gagal bayar tersebut, dan menjadikan beberapa pemimpin dan pemilik perusahaan dipenjara, akibat aksi pencucian uang demi keuntungan pribadi.

Mirip dengan kasus pada Jiwasraya, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di PT Asabri (Persero) masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp23,74 triliun menurut pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dua kasus tersebut –yang sayangnya dilakukan oleh perusahaan negara, dinilai harus menjadi pelajaran berharga bagi pelaku dan juga otoritas di industri asuransi. Serta menjadi momentum sektor asuransi melakukan reformasi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Masalah yang dihadapi Jiwasraya saat ini harus bisa menjadi titik balik dalam reformasi industri asuransi,” kata Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso.

Menurut dia, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi adalah pentingnya penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan (governance risk compliance/GRC), sehingga terintegrasi dalam mencegah konflik kepentingan.

Mahelan menjelaskan, dirinya bersama jajaran manajamen baru Jiwasraya telah menemukan pelaksanaan manajemen risiko yang tidak optimal. Kondisi itu bahkan terjadi hingga masalah gagal bayar mencuat ke publik pada Oktober 2018. “Di Jiwasraya, kami temukan banyak unit yang manajemen risikonya tidak optimal, misalnya dalam menjalankan investasi tidak prudent. Karena itu penting terdapat GRC,” ujar Mahelan.

Ihsanuddin dari OJK juga sepakat bahwa reformasi asuransi pun menjadi agenda yang perlu didorong, baik oleh otoritas maupun para pelaku industri. Ihsanuddin menyatakan bahwa langkah reformasi akan disertai oleh pengembangan kebijakan industri asuransi, yang fokus pada stabilitas, daya saing, dan keberlanjutan bisnis. Dalam mendorong penguatan industri asuransi, pengawasan OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Selain itu, pengawasan pun akan mengantisipasi pengembangan teknologi dan produk-produk digital.

Sementara itu, Supriyono, pejabat otoritas pengawas asuransi menjelaskan jika perusahaan bisa menerapkan tata kelola yang baik, maka akan menghasilkan bisnis yang mengedepankan prinsip usaha mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan dan kepentingan para stakeholder. Pada akhirnya hal itu akan menciptakan ketahanan industri.

Dia pun menyoroti pentingnya kecukupan struktur organisasi, yang tidak hanya sekadar ada. Namun, benar-benar menjalankan fungsinya termasuk komisaris. Menurut Supriyono, komisaris harus bersikap kritis kepada direksi. Pasalnya, OJK selama ini melihat komisaris masih memfungsikan dirinya dengan tepat.

“Dalam tata kelola perusahaan yang baik, kami berharap dewan komisaris memastikan perusahaan dikelola dengan baik oleh para direksi agar bisnis berkelanjutan dan langgeng. Jadi memang fungsi pengawasan dewan komisaris harus lebih dipertajam lagi,” ungkapnya.***

Tags: #AsuransiGCG AsuransiReformasi Tata Kelola
 
 
 
 
Sebelumnya

Sri Mulyani Ungkapkan Peran Peran Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Indonesia

Selanjutnya

Prokes Industri Pengolahan Kayu dan Furnitur Tetap Terjaga Selama PPKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:38

Stabilitas.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba setelah pajak sebesar Rp687,4 miliar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Prokes Industri Pengolahan Kayu dan Furnitur Tetap Terjaga Selama PPKM

Prokes Industri Pengolahan Kayu dan Furnitur Tetap Terjaga Selama PPKM

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance