• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Interview

Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global

by Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:22
42
VIEWS
Asuransi Parametrik Relevan, Unitlink Perlu Transparansi di Tengah Konflik Global
0
SHARES
42
VIEWS

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 8 Juni 2025, berbagai isu strategis di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun menjadi sorotan. Dari dampak konflik geopolitik terhadap portofolio investasi, pengembangan produk asuransi parametrik bencana, hingga kesiapan industri menyambut target-target besar di asuransi syariah. Berikut penjelasan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, mengenai sejumlah pertanyaan terkait isu aktual yang diajukan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa, 8 Juni 2025.

Bagaimana dampak konflik geopolitik terhadap kinerja industri asuransi, khususnya pada produk unit link?

Kondisi geopolitik global, seperti konflik antara Israel dan Iran serta kebijakan tarif antarnegara, berpotensi memengaruhi sentimen pasar keuangan. Ini tentu berdampak pada kinerja portofolio investasi perusahaan asuransi, termasuk pada produk unit link.

  • Baca juga: Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

OJK mendorong perusahaan asuransi untuk tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi, melalui diversifikasi portofolio serta penguatan manajemen risiko yang adaptif terhadap ketidakpastian global.

Khusus untuk produk unit link yang memiliki fitur investasi, OJK menekankan pentingnya transparansi informasi dan peningkatan literasi kepada pemegang polis. Nasabah harus memahami profil risiko dan manfaat produk secara menyeluruh.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Per Mei 2025, pendapatan premi dari unit link tercatat sebesar Rp16,52 triliun, atau sekitar 22,78% dari total premi asuransi jiwa.

Lini asuransi mana saja yang terdampak langsung oleh ketegangan geopolitik saat ini?

Risiko geopolitik bisa berdampak pada berbagai lini asuransi, terutama yang berkaitan dengan properti, pengangkutan (marine cargo), dan trade credit insurance. OJK secara berkala memantau potensi risiko sistemik maupun sektoral yang bisa timbul akibat kondisi global tersebut.

Apa perkembangan terbaru terkait asuransi parametrik untuk bencana alam? Kapan implementasinya?

Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi telah memasarkan produk asuransi parametrik, meski skalanya masih terbatas. Beberapa perusahaan juga telah menyampaikan minat untuk mengembangkan asuransi parametrik khusus bencana alam, seperti gempa bumi dan kejadian katastropik lainnya.

Asuransi parametrik sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki risiko bencana alam tinggi. Produk ini memungkinkan pencairan klaim yang lebih cepat, karena berbasis parameter objektif seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem yang disepakati di awal, tanpa proses verifikasi konvensional.

OJK mendukung inovasi ini selama tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi. Saat ini, OJK terus memantau kesiapan industri dari aspek teknis, aktuaria, hingga infrastruktur data.

Bagaimana perkembangan target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal yang dicanangkan tercapai pada 2027?

Dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027, ditargetkan bahwa pada 2027 sebanyak 50% perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk untuk mendukung industri halal.

Saat ini, beberapa perusahaan sudah mulai menyasar sektor-sektor dalam ekosistem halal, seperti:

  • Asuransi kebakaran syariah untuk pabrik halal
  • Asuransi pengangkutan barang halal
  • Asuransi perjalanan umrah dan haji
  • Asuransi jiwa syariah bagi pekerja di sektor halal

OJK bersama asosiasi rutin melakukan monitoring, mendorong inovasi produk, serta memperkuat edukasi kepada konsumen guna mempercepat pencapaian target ini.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun
Apakah semua perusahaan asuransi masih memiliki tenaga aktuaris? Bagaimana OJK menjaga stabilitas SDM ini?

Sesuai regulasi, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan. Mereka memiliki peran vital dalam menghitung risiko dan kewajiban jangka panjang, termasuk perhitungan cadangan teknis dan penetapan premi.

OJK secara rutin mengawasi kepatuhan terhadap kewajiban ini. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk kekosongan posisi aktuaris, maka akan dikenakan tindakan pengawasan (supervisory action).

Untuk menjaga kesinambungan peran aktuaris, OJK mendorong perusahaan membangun sistem manajemen talenta yang baik guna meminimalkan risiko perpindahan SDM secara tiba-tiba.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 251 KUHD, apakah perusahaan asuransi telah menyesuaikan klausul polisnya?

OJK telah menjalin komunikasi aktif dengan asosiasi industri asuransi, yakni AAJI dan AAUI, terkait penyesuaian perjanjian polis pasca putusan MK atas Pasal 251 KUHD.

Kedua asosiasi telah mengajukan usulan penyesuaian klausul perjanjian polis agar sejalan dengan putusan MK. OJK pun telah memberikan tanggapan resmi yang mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Proses penyesuaian ini masih berjalan, dan OJK akan terus melakukan pemantauan atas implementasinya.

Apa tujuan pembagian risiko 75%:25% dalam POJK baru tentang penjaminan?

Ketentuan ini tertuang dalam POJK 11/2025 tentang penjaminan, di mana lembaga penjaminan hanya boleh menanggung maksimum 75% dari risiko kredit. Sisanya, 25% wajib ditanggung oleh pemberi kredit.

Tujuannya adalah untuk:

  • Menjaga prinsip kehati-hatian
  • Mendorong analisis kelayakan kredit yang memadai oleh pemberi kredit
  • Menjamin akuntabilitas penyaluran kredit
  • Menjaga keberlanjutan lembaga penjaminan

Skema ini juga sejalan dengan praktik internasional dan POJK 20/2023 tentang produk asuransi kredit.

Bagaimana prospek industri penjaminan hingga akhir 2025? Apakah sudah membaik?

Per Mei 2025, aset penjaminan menunjukkan pertumbuhan tahunan yang positif, meski pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) masih mengalami kontraksi.

OJK memproyeksikan pertumbuhan aset penjaminan akan mencapai 6–8% hingga akhir 2025, didorong oleh meningkatnya target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan lainnya.

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Prospek industri ini tetap positif dan stabil. Namun, tantangan terbesar ke depan meliputi:

  • Potensi peningkatan risiko kredit UMKM
  • Kebutuhan penguatan modal lembaga penjaminan
  • Pentingnya skema re-guarantee untuk menjaga ketahanan industri

Secara keseluruhan, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui pengawasan yang ketat, dukungan terhadap inovasi, serta perlindungan konsumen yang lebih baik. ***

Tags: #AsuransiAsuransi ParametrikOgi PrastomiyonoojkUnitlinkUnitlink Perlu Transparansi
 
 
 
 
 
Previous Post

SIG Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program Bumi Kartini, Berdayakan 879 Perempuan di Blora

Next Post

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

by Stella Gracia
10 September 2025 - 12:17

Di tengah gejolak ekonomi global dan dinamika domestik, industri perbankan nasional masih menunjukkan resiliensi. Hal ini tercermin dari kinerja penyaluran...

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

by Sandy Romualdus
24 Juli 2025 - 09:35

Pada konperensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas PVML menyampaikan rangkaian update penting seputar...

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

Integrasi Aset Kripto & Pentingnya Perlindungan Dana Nasabah

by Sandy Romualdus
21 Maret 2025 - 09:57

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Dalam konferensi...

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

Saatnya Fly To Service, Fly To Digital

by Sandy Romualdus
29 Mei 2021 - 13:14

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIGITALISASI perbankan mendapatkan momentum justru ketika pandemi meledak...

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

Kami Cukup Bahagia dengan Aturan Baru

by Sandy Romualdus
16 April 2021 - 15:31

Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar...

Panji Irawan: Indonesia Berada di Antara Fase Survival  dan Recovery

Panji Irawan: Indonesia Berada di Antara Fase Survival  dan Recovery

by Sandy Romualdus
9 Februari 2021 - 16:37

Hampir setahun pandemi Covid-19 melanda dunia dan mempengaruhi perekonomian Global yang masif dan berkepanjangan. Pandemi yang pada awalnya hanya berlangsung...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance