• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Akan Terbitkan Aturan Pusat Data Bank Asing

oleh Sandy Romualdus
21 April 2015 - 00:00
4
Dilihat
Cegah NPL Tinggi, Bank Asing Didorong Masuk Sektor Konstruksi
0
Bagikan
4
Dilihat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan mengenai pusat data bank asing. Perlunya pusat data center bank asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

“Dalam waktu dekat kita akan ketemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, kita mau diskusi, kalau disetujui kita akan keluarkan POJK mudah-mudahan di semester dua tahun ini,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar dalam executive meeting ‘On Shoring Boost Financial Institution’ Di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Mulya pentingnya pusat data bank asing untuk menjamin kepentingan perlindungan hak nasabah dan akan memudahkan pengauditan data nasabah oleh otoritas. Seringkali otoritas lokal sulit untuk mengakses data bank asing ketika ada masalah dengan bank asing tersebut.

BERITA TERKAIT

Dari survei yang dilakukan OJK terhadap 118 bank yang mana 92 mengembalikan survei masih ada 16 bank yang datanya berpusat di luar negeri. Padahal Peraturan Bank Indonesia No.9/15/PBI/2007 juga sudah mengatur soal pusat data yang ditujukan sebagai disaster recovery center.

PBI yang didukung Undang-Undang ITE no.11/2008 juga menyebutkan perbankan memerlukan perangkat teknologi termasuk penyediaan pusat data. “Itu sangat bermanfaat untuk tingkatkan pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan efektif bagi operasional bank serta menyediakan informasi lengkap, akurat, dan kekinian,” lanjut Mulya.

Teknologi informasi juga menjadi penentu bank untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Bank-bank juga dipandang Mulya menghadapi empat risiko mulai dari risiko operasional, kepatuhan, hukum, dan reputasi.

Operasional menyangkut cara kerja, kepatuhan menyangkut kebenaran data dan kerahasiannya, hukum berkaitan dengan kelemahan kepatuhan, serta reputasi berkenaan dengan opini publik apabila ada kegagalan sistem. “Oleh sebab itu kita mau tetapkan data apa yang harus on shoring atau ada di Indonesia, data mana yang bisa off shoring,” kata Mulya.

Dia mencontohkan data nasabah dengan rekening dalam negeri wajib ada di pusat data domestik sedangkan bila tergolong nasabah global atau punya rekening di domestik dan asing datanya bisa ditempatkan di pusat data luar negeri. Beberapa pengecualian juga akan dilakukan terhadap data perbankan yang menyangkut Anti Pencucian Uang dan data manajemen risiko bank.

Data nasional mesti berintegrasi dengan global tentang hal itu karena membutuhkan analisis mendalam. “Sanksinya belumlah belum, kita masih mau diskusi lagi, tapi di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.36/2012 sudah ada hukumannya,” papar Mulya.

Selama ini industri perbankan Indonesia cukup kuat dari sisi permodalan dengan total aset mencapai 90% dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia atau senilai Rp5.615 triliun. CAR sudah mencapai 19,57% dan rasio modal inti 18,01%.

Di wilayah ASEAN, perekonomian Indonesia menguasai 36% atau tergolong cukup baik. Indonesia juga masih menjadi tujuan investasi yang menarik bagi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Akan tetapi industri perbankan masih belum masuk ranah lima besar diantara 16 bank besar ASEAN. Dari segi aset Bank Mandiri masih di posisi 11, BRI di 13, BCA di 15 lalu dari market capital Bank Mandiri di posisi enam disusul BRI di delapan, dan BCA di sepuluh.

Tags: ojk,data centen,bank asing
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Nyatakan PT Brent Ventura Tidak Berijin

Selanjutnya

BSM Incar Dana Murah dan Pembiayaan Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Standard Chartered Sponsori Liverpool Hingga Musim 2018/2019

Standard Chartered Sponsori Liverpool Hingga Musim 2018/2019

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance