JAKARTA, Stabilitas.id – Dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik untuk waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penipuan ini berpotensi merugikan banyak orang, terutama mereka yang tidak menyadari bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC, yaitu [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id).
OJK menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan. Masyarakat diimbau untuk selalu #CekDulu ke Kontak OJK di @kontak157 untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
BERITA TERKAIT
Sebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda agar mereka juga terhindar dari penipuan yang merugikan. Kesadaran dan kewaspadaan bersama adalah kunci untuk melindungi diri dari tindakan penipuan yang semakin canggih.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman penipuan yang terus berkembang. ***





.jpg)










