• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Asuransi

OJK Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Bagi IKNB

oleh Admin Stabilitas
1 Juni 2020 - 14:59
3
Dilihat
OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Cicilan
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknispemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan OJK pada hari Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

BERITA TERKAIT

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. Penyesuaian dimaksud yaitu :

  1. Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.
  2. Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
  2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan  Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.
  3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
  4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis
  5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio
  6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik
  7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi. 

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar, pertama, seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kedua, penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

Ketiga, penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Menurut ketentuan OJK, penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari

  1. Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.
  2. Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
  3. Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
  4. Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;
  2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;
  3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah

 

Tags: #OJK, #industri keuangan non-bank, #Covid-19, #asuransi investasi,lembaga keuangan mikro
 
 
 
 
Sebelumnya

Minat Investor Berinvestasi di tanamduit Tumbuh Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19

Selanjutnya

Pengembangan KI Brebes Diakselerasi Untuk Tampung Relokasi Pabrik AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Rupiah Tembus Rp17.000, OJK Waspadai Pembengkakan Biaya Retrosesi Reasuransi

Rupiah Tembus Rp17.000, OJK Waspadai Pembengkakan Biaya Retrosesi Reasuransi

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:31

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai potensi tekanan terhadap industri reasuransi nasional seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang menembus...

Tugu Insurance Kembangkan Layanan di Platform Digital

Tugu Insurance Cetak Pendapatan Rp9,1 Triliun, Sektor Migas dan Penerbangan Jadi Penopang

oleh Stella Gracia
16 April 2026 - 10:26

Stabilitas.id – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun buku 2025 dengan raihan laba bersih...

Perkuat Sabuk Pengaman Ekonomi, OJK Rombak Pengawasan Berbasis Risiko Asuransi dan Dana Pensiun

Perkuat Sabuk Pengaman Ekonomi, OJK Rombak Pengawasan Berbasis Risiko Asuransi dan Dana Pensiun

oleh Sandy Romualdus
13 April 2026 - 16:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat barisan regulasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) guna memacu...

Direktur Pemasaran Tugu Insurance Dianugerahi Indonesia Top CMO Awards 2025

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Cetak Laba Rp711,06 Miliar di 2025

oleh Stella Gracia
5 April 2026 - 14:54

Stabilitas.id - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) secara konsolidasian membukukan kinerja positif sepanjang 2025 di tengah dinamika...

Prudential Dukung Aturan Baru OJK: Masa Tunggu Penyakit Kronis Dipangkas Jadi 6 Bulan

Prudential Dukung Aturan Baru OJK: Masa Tunggu Penyakit Kronis Dipangkas Jadi 6 Bulan

oleh Stella Gracia
31 Maret 2026 - 10:55

Stabilitas.id – Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun...

Pendapatan Premi Sektor Asuransi Tumbuh 5,22% di Januari 2023

Progres Spin Off Asuransi Syariah: OJK Ungkap Kendala SDM dan Infrastruktur Operasional

oleh Stella Gracia
24 Maret 2026 - 22:19

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan krusial yang membayangi proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Investasi Emas Menggeliat, Penjualan Galeri 24 Tembus 6,5 Ton

    Harga Emas Hari Ini: Antam Tembus Rp2,94 Juta, Galeri 24 Paling Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBRI Targetkan Dividen Rp52 Triliun, Fokus Jaga CAR di Level 20 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BRI 2026: Setujui Dividen Rp52,1 Triliun, Setara 92 Persen dari Laba Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Dibuka Rebound Pasca-Lebaran, Intip Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemnaker Salurkan Rp32,2 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumut-Aceh

Penantian 22 Tahun Berakhir, UU PPRT Resmi Disahkan Bertepatan Hari Kartini

Wanti-wanti OJK ke Mahasiswa: Waspada Risiko di Balik Kemudahan Pembiayaan Digital

Reformasi Pasar Modal: OJK Siap Hadapi Asesmen MSCI Juni 2026

Peringati Hari Kartini, BRI Perkuat Inklusivitas dan Pemberdayaan Jutaan UMKM Perempuan

SIG Perluas Kolaborasi Global, Garap Potensi 89% Pasar Material Konstruksi

Reni Wulandari, Direktur Operasi Perempuan Pertama SIG: Dobrak Bias Gender di Industri Semen

Cetak Kartini Modern: Jajaran Manajemen BRI Raih Predikat 500 Most Outstanding Women 2026

Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Pengembangan KI Brebes Diakselerasi Untuk Tampung Relokasi Pabrik AS

Pengembangan KI Brebes Diakselerasi Untuk Tampung Relokasi Pabrik AS

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance