JAKARTA, Stabiltias — Otoritas jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) memastikan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), PT Dream for Freedom dan UN Swissindo tidak memiliki izin resmi yang dipersyaratkan pada setiap perusahaan investasi.
Dengan demikian, ketiga perusahaan tersebut bisa dipastikan melanggar hukum karena telah melakukan penghimpunan dana investasi secara illegal.
“Kami nyatakan bahwa aktifitas penghimpunan dana oleh PT CSI dan Dream for Freedom illegal karena tidak sesuai dengan SIUP. Selain itu pelunasan kredit oleh UN Swissindo juga ilegal karena tidak ada izin dari otoritas keuangan mana pun,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Selasa (1/11).
Dalam catatan OJK, PT CSI dan Dream for Freedom telah berbadan hukum sejak tahun 2012, sedangkan UN Swissindo baru beroperasi pada Februari tahun 2016 ini. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil sebesar lima persen per bulan.
Sedangkan, Dream for Freedom menawarkan produk investasi dengan keuntungan satu persen selama 15 hari dan bonus aktif 10 persen jika peserta dapat mengajak anggota baru. Sementara UN Swissindo menyasar para debitur macet dengan penawaran janji pelunasan kredit melalui penerbitan surat pembebasan utang yang mengatasnamakan Presiden.
“Dari data yang kami himpun, Dream for Freedom punya 700.000 peserta dengan dana terkumpul sebesar Rp3,5 triliun. Lalu CSI pesertanya 7.000 orang dengan dana sampai Rp2 triliun melalui penawaran franchise brand office. Sementara Swissindo ada 300.000 peserta dan dananya masih baru Rp300 juta,” ujar Tongam yang juga merupakan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.





.jpg)










