JAKARTA, Stabilitas — Perkembangan teknologi yang makin cepat, kini telah merambah ke sektor industri keuangan ditandai dengan menjamurnya fintech (financial technology). Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi industri jasa keuangan dan harus diantisipasi stakeholder yang bergerak di jasa keuangan.
Hal disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat membuka Seminar Nasional dalam rangka memperingati HUT OJK yang ke-7 di Jakarta (13/11/2018).
Menurut Nurhaidah, butuh perhatian dan partisipasi serta komitmen bersama untuk menghadapi kemajuan teknologi yang cepat. “Hal ini merupakan tantangan baru bagi regulator terkait bagaimana melakukan mitigasi risiko terhadap fintech,” ungkap Nurhaidah.
Dikatakannya, ada dua sisi dalam perkembangan teknologi iniyakni menciptakan tantangan baru baik dari sisi risiko maupun opportunity. Sebagai contoh, financial technology untuk mendorong inklusi keuangan. Namun jika tidak hati-hati maka terjadi disrtupsi dan mengganggu sistem keuangan yang sudah stabil.
Lebih lanjut dikatakan Nurhaidah mengatakan, sebagai regulator, OJK berusaha membimbing industri jasa keuangan agar bisa berkembang mengikuti teknologi.
“Masa ini disebut revolusi Industri 4.0 dan kita harus cepat beradaptasi agar tidak ketinggalan. Banyak perusahaan yang kemudian berubah agar tidak kalah saing. Namun kita jangan menjadikan ini sebagai hambatan melainkan memanfaatkan tantangan untuk kemajuan perekonomian Indonesia”, pungkas Nurhaidah.





.jpg)










