Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis 30 Oktober 2014 bertempat di IPB Ballroom IPB International Convention Center, Gedung Botani Square Lantai 2 – Bogor, bersama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyelenggarakan “Pasar Asuransi Mikro Indonesia”.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang telah menjadi komitmen OJK dan ketiga asosiasi dimaksud sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap produk asuransi. Pada acara ini diselenggarakan peluncuran produk-produk standar asuransi mikro dan pameran produk-produk asuransi mikro.
Rendahnya tingkat penggunaan produk asuransi oleh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan segmen masyarakat tersebut dan tingkat pemahaman masyarakat mengenai asuransi. Oleh karena itu, sejak tahun 2013 OJK dan pelaku usaha perasuransian melakukan pengembangan asuransi mikro yang difokuskan pada upaya untuk mendorong ketersediaan produk asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah; dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi.
Bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, produk asuransi pada umumnya sulit dimengerti, susah diperoleh, mahal, lama proses pengurusan klaimnya. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk menyediakan produk asuransi mikro, yaitu produk asuransi yang memiliki karakteristik sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES).
Sederhana – Produk asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi mikro memiliki polis, fitur dan proses administrasi yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh semua masyarakat.
Mudah didapat – produk asuransi mikro dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, seperti di lembaga keuangan mikro, kantor pos, outlet pegadaian, minimarket, supermarket, koperasi dan tempat lain yang mudah dijumpai masyarakat.
Ekonomis – premi yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat asuransi yang optimal. Untuk itu, biaya pemasaran dan biaya operasional produk asuransi mikro harus sangat efisien.
Segera – proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, lebih cepat dari proses pembayaran asuransi non mikro. Hal ini disebabkan masyarakat berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat membutuhkan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi.
Sebagian perusahaan asuransi sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi mikro, namun belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan lebih banyak perusahaan dan produk asuransi mikro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, AAUI, AAJI dan AASI dengan dukungan dari OJK telah membuat produk standar asuransi mikro dan produk standar asuransi mikro syariah yang diluncurkan pada hari ini.
Produk standar asuransi mikro yang dibuat oleh AAUI, yaitu: Asuransi Mikro – Warisanku, Asuransi Mikro – Rumahku, Asuransi Mikro – Stop Usaha Erupsi, Asuransi Mikro – Stop Usaha Gempa Bumi, dan Asuransi Mikro – Asuransiku. Produk standar asuransi mikro yang dibuat oleh AAJI, yaitu Asuransi Mikro Penuh Cinta (“Si Peci”). Sementara produk standar asuransi mikro syariah yang dibuat AASI, yaitu Asuransi Mikro Syariah “Si Bijak”.
OJK percaya dengan peran serta aktif dari asosiasi industri asuransi dan saluran pemasaran yang lebih luas dan menjangkau lapisan masyarakat berpenghasilan rendah, program pengembangan asuransi mikro akan menjadi salah satu pilar peningkatan akses masyarakat kepada produk keuangan (financial inclusion).





.jpg)










