• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty

by Sandy Romualdus
30 Agustus 2016 - 00:00
15
VIEWS
Pemerintah Akhirnya Relaksasi Aturan Tax Amnesty
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas -– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), Selasa (30/8/2016), dalam aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), ada beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan tidak ikut program pengampunan pajak.

  • Baca juga: Tax Amnesty Berpotensi Masuki Jilid II

“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) aturan itu.

BERITA TERKAIT

Tax Amnesty Berpotensi Masuki Jilid II

Restrukturisasi via Tax Amnesty

Mereka yang Manfaatkan Tax Amnesty

Tax Amnesty Berlaku Maret, Sofjan Wanandi: DPR Jangan Ubah Lagi!

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp54 juta per tahun untuk WP dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan per anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp58,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan dua tanggungan per dua anak (K/2) nilai PTKP-nya Rp67,5 juta.

Dalam Aturan ini juga disebutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia, merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Sementara itu, menurut aturan ini, harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak, apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

  • Baca juga: Restrukturisasi via Tax Amnesty

Adapun harta hibahan bukan merupakan objek pengampunan pajak, apabila diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Atau, harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan pemberi hibah.

Kemudian dijelaskan pula, bagi WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh), atau membetulkan SPTnya.

Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan WP pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh atau, dalam hal SPT PPh belum disampaikan, dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

  • Baca juga: Mereka yang Manfaatkan Tax Amnesty

“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau i nformasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu Senin, 29 Agustus 2016.

Tags: Tax Amnesty
 
 
 
 
 
Previous Post

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Indomaret Saja

Next Post

Presiden Jokowi Ajak Anak Muda Hasilkan Terobosan Aplikasi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Konferensi Tahunan CIMB ke-9 tentang Indonesia 2015

Volume Penjualan Naik 6,5%, Semen Gresik Gelar Business Gathering Area Surabaya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance