JAKARTA, Stabilitas -– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan akhirnya merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), Selasa (30/8/2016), dalam aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), ada beberapa kriteria wajib pajak (WP) yang diperbolehkan tidak ikut program pengampunan pajak.
- Baca juga: Tax Amnesty Berpotensi Masuki Jilid II
“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) aturan itu.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp54 juta per tahun untuk WP dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan per anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp58,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin dengan dua tanggungan per dua anak (K/2) nilai PTKP-nya Rp67,5 juta.
Dalam Aturan ini juga disebutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia, merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Sementara itu, menurut aturan ini, harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak, apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.
- Baca juga: Restrukturisasi via Tax Amnesty
Adapun harta hibahan bukan merupakan objek pengampunan pajak, apabila diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Atau, harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan pemberi hibah.
Kemudian dijelaskan pula, bagi WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, dapat menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh), atau membetulkan SPTnya.
Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan WP pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh atau, dalam hal SPT PPh belum disampaikan, dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.
- Baca juga: Mereka yang Manfaatkan Tax Amnesty
“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau i nformasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu Senin, 29 Agustus 2016.

















