JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah konsolidasi fiskal yang telah dijalankan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
PMK tersebut mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penghematan dana transfer ke daerah (TKD). Efisiensi diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas nasional yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
15 Pos Belanja yang Dipangkas Kementerian Keuangan menetapkan 15 item belanja yang akan mengalami pemangkasan, antara lain:
BERITA TERKAIT
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat dan seminar
- Kajian dan analisis
- Pelatihan dan bimbingan teknis
- Honorarium kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung dan kendaraan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Proses dan Mekanisme Setiap K/L diwajibkan mengidentifikasi pos belanja yang dapat dihemat dan mengajukan revisi anggaran kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan legislatif dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Anggaran, anggaran akan diblokir sebagian dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Namun, blokir anggaran dapat dibuka dalam tiga kondisi: untuk belanja pegawai dan operasional dasar, pelaksanaan program prioritas Presiden, serta kegiatan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum merinci besaran efisiensi per item belanja, namun menegaskan bahwa penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan arahan Presiden. Besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meski tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan. ***





.jpg)










