• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Penetrasi Asuransi Harus Dibarengi GCG

Aturan GCG di IKNB sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat beberapa POJK semisal 73 Tahun 2016 dilengkapi POJK 43 Tahun 2019.

oleh Sandy Romualdus
10 September 2020 - 23:55
264
Dilihat
Penetrasi Asuransi Harus Dibarengi GCG
0
Bagikan
264
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menggelar Virtual Seminar seri ke #25 bertemakan Industri Asuransi Jiwa: Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG, Kamis 10 September 2020.

Selain menampilkan keynote speaker M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, virtual seminar kali ini juga menghadirkan pembicara Kristianto Andi Handoko, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK; Rianto Ahmadi, Chief Risk & Compliance Director PT Prudential Life Assurance; Rista Qatrini Manurung, Director of Legal Compliance & Risk PT AIA Financial serta Budi Tambupolon, Ketua Dewan Pengawas AAJI Periode 2019-2020.

Dalam paparannya berjudul Membangun Ekosistem Industri Asuransi Jiwa, M. Ihsanuddin mengatakan riak-riak pelaksanaan tatakelola perusahaan (Good Corporate Government/GCG) di Indonesia mulai dibicarakan tahun 90-an lalu. Puncaknya saat Indonesia didera krisis moneter di tahun 1998, pelaksaaan tatakelola lebih difokuskan ke sektor perbankan yang mengikuti program rekap senilai Rp642 triliun. Sedangkan pelaksanaan GCG industri keuangan non bank (IKNB), dalam hal ini asuransi baru muncul di tahun 2000 di bawah Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Mulai dilegalkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di tahun 2012.

BERITA TERKAIT

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

AAJI Sportainment 2025: Industri Asuransi Jiwa Rayakan Sportivitas dan Kolaborasi

OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

AAJI Perkuat Sinergi Asuransi dan Layanan Kesehatan Nasional

“Better late than never. Tapi ini lebih baik karena sudah mengarah ke sana,” kata Ihsanuddin.

Kini, aturan GCG di IKNB sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) semisal 73 Tahun 2016 dilengkapi POJK 43 Tahun 2019.

Secara prinsip dan base practice, kata Ihsanuddin, GCG perbankan dan asuransi tak jauh berbeda, yakni adanya Keterbukaan (transparency); Akuntabilitas (accountability); Tanggung Jawab (responsibility); Independensi (independence); dan Kewajaran (fairness).

Memang, GCG secara best pratice ada di transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan fairness. Tapi selain lima prinsip tadi, dalam impelemntasinya juga harus memperhatikan dalam struktur organisasi, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Sudah cukupkah struktur dari kepengurusan, misalnya dari Direksi dan Komisaris, juga komite-komite yang mendukung pelaksanaan GCG tadi. Juga prosedur, pembagian tugas yang diatur secara government. Kalo semua itu dipenuhi, harus juga dilihat apakah GCG itu bisa berjalan dengan baik? Ada monitoring dan evaluasi supaya bisa efektif penerapannya. Outcome-nya seperti apa? Apakah bisa memuaskan stakeholder?

Menurut Ihsanuddin, meski dalam penerapan GCG sudah dibuat struktur yang baik, tetapi ada dua prinsip lagi yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah soal pegawasan melakat (waskat) di diri sendiri, behavior kita apakah sudah mengarah kesana atau belum.

Kedua, regulasi sebagai faktor pemaksa kita melaksanakan GCG dengan benar. Selama dua faktor tadi dijaga dengan baik, tidak ada istilah gagal bayar dalam industri asuransi. Juga tidak ada yang merasa dihukum atau diperlakukan lunak oleh regulator, tegasnya dalam virtual seminar LPPI itu.

Dalam kesempatan yang sama Kristianto Andi Handoko mewakil regulator mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat terhadap industri asuransi. Fokus OJK di pengawasan, apakah perusahaan asuransi sudah menjalankan fungsi-fungsi, seperti fungsi kepatuhan, sudahkah diterapkan auditor internal dan aktuaria independen, penerapan manajemen risiko, remunerasi bagi direksi dan komisaris di jajaran bawahnya dan sebagainya, kata dia dalam virtual seminar LPPI itu.

Temuan OJK terhadap pengawasan perusahaan asuransi ini bermacam-macam, mulai
Direksi, Komisaris, dan Komite komite yang belum lengkap, komposisi keanggotaan komite investasi belum sesuai, belum ada Pedoman Formal Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct), sampai belum memiliki sistem yang baik atas ukuran kinerja pegawai dan satuan kerja.

Kontribusi Industri Asuransi

Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, industri asuransi jiwa di Indonesia selalu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satu contohnya dapat dilihat dari dukungan industri asuransi jiwa terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Industri asuransi jiwa menghimpun dana investasi jangka panjang. Total aset industri asuransi jiwa sampai kuartal tiga 2019 adalah Rp548 triliun dan total investasi mencapai Rp481 triliun. Ke mana diinvestasikan? Sebagian di deposito, sukuk, SBI, reksa dana, saham, dan lain-lain, ujar Budi.

Industri asuransi jiwa mengumpulkan dana investasi jangka panjang senilai Rp100 triliun lebih dalam obligasi, SUN, atau sukuk guna pembangunan infrastruktur. Industri asuransi jiwa sangat cocok dalam mendukung program kerja pemerintah, khususnya pembangunan SDM dan pembangunan infrastruktur. Kenapa? Karena pendanaannya jangka panjang, jelasnya dalam virtual seminar LPPI itu.

Budi meyakini, kontribusi industri asuransi jiwa terhadap pertumbuhan ekonomi akan terus positif. Dirinya juga percaya industri asuransi jiwa di Indonesia masih mempunyai ruang pertumbuhan yang besar ke depannya, tinggal pengelolaan dan pengawasan perusahaan yang berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian yang perlu dikedepankan lagi.

Budi menambahkan, saat pandemi sekarang, industri asuransi jiwa juga terkena dampaknya. Dia memperkirakan penurunan kinerja bisa terjadi hingga akhir tahun ini.

Hal tersebut membuat perusahaan-perusahaan asuransi jiwa harus menyiapkan strategi yang matang agar bisa menjaga dan mengoptimalkan bisnis pada masa pandemi ini.

Meskipun begitu, dia menilai bahwa pandemi cukup memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap pentingnya perlindungan diri. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah tertanggung asuransi, meskipun perolehan preminya menurun.

Data AAJI menunjukkan, jumlah tertanggung asuransi jiwa pada kuartal I/2020 mencapai 63,97 juta orang. Jumlah tersebut meningkat hingga 20,3 persen (yoy) dibandingkan dengan kuartal I/2019 sebanyak 53,17 juta orang.

Pertumbuhan itu ditopang oleh melesatnya jumlah tertanggung asuransi kumpulan yang mencapai 46,5 juta orang pada kuartal I/2020, naik 30,2 persen (yoy) dari 35,74 juta orang pada kuartal I/2019. Adapun, jumlah tertanggung perorangan tumbuh 0,1 persen (yoy) pada kuartal I/2020 sebanyak 17,45 juta orang.

Meskipun jumlah tertanggung meningkat, pertumbuhan total polis hanya tercatat sebesar 0,1 persen (yoy), yakni 17,08 juta polis pada kuartal I/2020 atau naik dari 17,06 juta polis pada kuartal I/2019.

Jumlah polis asuransi kumpulan bahkan turun 13,2 persen (yoy) sebanyak 672.667 polis pada kuartal I/2020, dari 774.824 polis pada periode sebelumnya.

Transformasi Digital

Bagaimana dengan transformasi digital perusahaan asuransi era pandemi sekarang?

Menurut Rianto Ahmadi, Chief & Risk Compliance Director Prudential Indonesia, digitalisasi berkolaborasi positif terhadap pelaksanaan GCG. Namun di sisi lain juga memunculkan risiko, seperti risiko cyber crime.

Digitalisasi itu berkolaborasi positif terhadap GCG. Akses infornasi lebih mudah. Secara intenal, proses digital human error bisa diminimalisir. Dalam laporan ke otoritas juga makin digital. Dengan digitalisasi diharapkan GCG makin baik. Tapi di sisi lain muncul kompleksitas, risiko makin meningkat misalnya soal risk cyber, cross industry regulation, compliance system di e-commece, paparnya dalam virtual seminar LPPI itu.

Hingga akhir 2019, Prudential dipercaya oleh sekitar 2 juta masyarakat Indonesia dalam menyediakan beragam jenis proteksi, yang sebelum pandemi ini terjadi, banyak dilakukan melalui face-to-face secara langsung.

Jumlah tenaga pemasar kami terbesar di indusri, di mana hingga akhir 2019 kami mencatatkan lebih dari 260.000 tenaga pemasar di 160 kota. Ini merupakan salah satu misi kami, untuk senantiasa memperkuat network tenaga pemasar kami dan terus meningkatkan profesionalisme mereka, papar Rianto.

Di akhir 2019, Prudential Indonesia mencatatkan total pendapatan premi yang tertinggi di industri Asuransi jiwa, yaitu sebesar Rp25 Triliun. Selain itu, juga mencatatkan total aset sebesar Rp80,7 Triliun, terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia. Untuk Unit Syariah, mencatatkan Total Kontribusi Syariah tertinggi di industri di akhir 2019, yaitu sebesar Rp3,73 Triliun.

Berbasis GCG

Sementara itu, Rista Qatrini Manurung dari AIA Indonesia menyoroti soal operasional dan pengembangan produk jasa asuransi jiwa berbasis GCG dan manajemen risiko.

”Kami senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance, pada setiap aspek bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam aturan otoritas, jelasnya dalam virtual seminar LPPI itu.

Dia mencontohkan portofolio perusahaannya yang beriinvestasi di pasar modal. Menurutnya, semua aktivitas investasi dilakukan berdasarkan riset panjang dengan pertimbangan manajemen risiko, dengan jaminan akuntabilitas serta transparansi. Terlebih buat AIA yang memiliki tim kepatuhan independen andal untuk mengawasi akitvitas investasi perusahaan.

Selain investasi, seluruh praktik bisnis perusahaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan terukur untuk memitigasi risiko mengingat asuransi erat hubungannya dengan risiko.

Peran manajemen risiko dalam proses pengembangan produk, dimulai dari review atas Product Specification. Mulai dari manfaat produk, harga yang kompetitif, fairness bagai nasabah, profit yang wajar bagi perusahaan.

Kedua, memastikan saluran distribusi penjualan yang tepat dan target segment suatu produk. Identifikasi dan mengukur segala risiko yang
melekat pada produk: risiko mortalita dan morbidita. Risiko lapse; Risiko investasi; Risiko pasar; Risiko operasional.

Ketiga, kontrol dalam memitigasi risiko yakni monitor secara rutin atas produk yang dijual, memastikan target penjualan dan target market sudah sesuai rencana.

Tags: #Asuransi Jiwa#Manajemen RisikoaajiAIAGCGPrudential
 
 
 
 
Sebelumnya

Divonis 3 Tahun, Ex Bankir Bank Permata Ajukan Banding

Selanjutnya

SIG Ubah Bekas Tambang Tanah Liat di Tuban Jadi Kebun Pisang Cavendish

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:38

Stabilitas.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba setelah pajak sebesar Rp687,4 miliar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
SIG Ubah Bekas Tambang Tanah Liat di Tuban Jadi Kebun Pisang Cavendish

SIG Ubah Bekas Tambang Tanah Liat di Tuban Jadi Kebun Pisang Cavendish

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance