• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

by Sandy Romualdus
18 Februari 2022 - 13:01
15
VIEWS
Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim bahwa Permenaker 2/2022 sudah melalui proses legislasi yang benar dan melibatkan pemnagku kepentingan yang terkait.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Dimana mereka mendorong pemerintah agar menetapkan kebijakan program JHT sesuai dengan fungsinya, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

  • Baca juga: Butuh Dana Cepat untuk Berbagai Kebutuhan? BRI Multiguna Karya Bisa Cair dalam 1 Hari

Menurut Ida Fauziyah, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

BERITA TERKAIT

Butuh Dana Cepat untuk Berbagai Kebutuhan? BRI Multiguna Karya Bisa Cair dalam 1 Hari

Mayoritas Pekerja Nilai Proses PHK Masih Tidak Manusiawi, 82% Merasa Rentan Kehilangan Pekerjaan

Refleksi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlukah Revisi?

KSPSI: Potongan Gaji untuk Tapera Memberatkan bagi Buruh

Di dalam raker tersebut dihadiri perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP),” ucap Menaker dalam rilis yang dikutip stabilitas.id dari situs resmi Kemnaker pada Juma’at (18/2/2022).

  • Baca juga: Mayoritas Pekerja Nilai Proses PHK Masih Tidak Manusiawi, 82% Merasa Rentan Kehilangan Pekerjaan

Ida Fauziyah juga menjelaskan, bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan, Permenaker ini juga lahir dari hasil kajian DJSN yang meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

  • Baca juga: Refleksi Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perlukah Revisi?

Namun demikian, meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (ketika memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

“Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.*** (yudi)

Tags: BP JamsostekburuhJHTpekerjaPermenaker
 
 
 
 
 
Previous Post

PTDI Go Internasional!

Next Post

Metaverse Ekosistem Bisnis Baru Perdagangan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Metaverse Ekosistem Bisnis Baru Perdagangan Digital

Metaverse Ekosistem Bisnis Baru Perdagangan Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance