JAKARTA, Stabilitas.id – Pada akhirt triwulan I 2022 PII (Posisi Investasi Internasional) Indonesia mencatat kewajiban neto 287,1 miliar dolar AS (23% dari PDB), angka ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan IV 2021 sebesar 278,9 miliar dolar AS (23,5% dari PDB).
Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang melampaui Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Selanjutnya, Posisi KFLN Indonesia naik 1,3% (qtq) dari 710,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2021 menjadi 719,3 miliar dolar AS pada akhir triwulan I 2022.
BERITA TERKAIT
Kenaikan ini disebabkan dari aliran masuk investasi langsung sejalan dengan optimisme investor terhadap pemulihan ekonomi domesuik yang terjaga baik dan peningkatan kinerja saham seiring dengan kuatnya ekspor.
Posisi AFLN Indonesia meningkat terutama ditopang oleh penempatan aset dalam bentuk investasi lainnya di luar negeri. Pada akhir triwulan I 2022, posisi AFLN naik sebesar 0,2% (qtq) menjadi 432,2 miliar dolar AS dari 431,4 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya.
Untuk itu, Bank Indonesia menganggap perkembangan PII Indonesia pada triwulan I 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tercermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada triwulan I 2022 yang relatif stabil.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,9%) terutama dalam bentuk investasi langsung.***
















