JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster dan menyalurkan dana melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada sejumlah perwakilan penerima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan penyerahan tersebut yang dilaksanakan di Istana Negara, Jakara, pada Senin (19/12/22).
Adapun para perwakilan penerima KUR klaster yang hadir yakni Chandra Sasminto (Penyalur dari BRI); Dedi Sopian (Penyalur dari BNI); Winarti (Penyalur dari Bank Mandiri); Atang Kusnadi (Penyalur dari BSI); H. Ibrahim (Penyalur dari BPD DKI); dan Zaenal Arifin (Penyalur dari BPD Jateng).
BERITA TERKAIT
Sementara itu, perwakilan penyaluran dana bergulir kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, yaitu Koperasi Al-itifaq (Jawa Barat); Koperasi Radha Krisna (Bali); Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya (Jawa Tengah); dan Koperasi Balo’ta (Sulawesi Selatan).
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengaku senang dengan adanya model KUR klaster bagi para pelaku UMKM. Dengan model KUR tersebut, menurut Presiden, para pelaku usaha mendapatkan keuntungan karena penjamin pembelian atau offtaker jelas.
“Saya senang tadi ada pondok pesantren sampai dapat sekian miliar untuk urusan holtikultura. Sayurnya dibeli kemudian dijualnya lewat usaha-usaha yang memiliki jaringan yang banyak sehingga jelas offtaker-nya jelas, penjamin pembeliannya menjadi jelas,” jelas Presiden.
Selain itu, bagi para lembaga peminjam seperti bank dan lembaga non bank lainnya mendapat jaminan bahwa KUR yang dipinjamkan dapat kembali karena proses produksi hingga penjualan produk para pelaku usaha juga jelas.
“Ini juga sama pengrajin berproduksi ada offtaker, ada penjamin pembelinya, kemudian ada showroom untuk menjual barang-barang itu. Artinya dari produksi sampai masuk ke konsumen itu menjadi jelas, sehingga yang meminjamkan uang, bank maupun lembaga nonbank itu juga yakin bahwa uang yang kita pinjamkan itu bisa kembali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Presiden berharap dengan model KUR klaster tersebut produk hasil UMKM dapat terserap sebanyak-banyaknya dan mendapatkan kepastian di pasaran. “(Serta) menurunkan risiko kredit pembiayaan usaha dan dari lembaga-lembaga penyalur KUR utamanya bank,” tutupnya.***
















