• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Proposal Tax Holiday Diproses 14 Hari Kerja

oleh Sandy Romualdus
9 Desember 2011 - 00:00
4
Dilihat
Proposal Tax Holiday Diproses 14 Hari Kerja
0
Bagikan
4
Dilihat

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa pemberian fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak bagi industri pionir sudah dapat dilakukan. Adapun mekanisme permohonan pengajuan tax holiday hingga disetujui hanya akan memakan waktu 14 hari kerja.

Demikian dikatakan Deputi bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam sosialisasi pengajuan permohonan pengajuan tax holiday di kantor BKPM, Kamis (8/12). "Kalau dulu pengajuannya bisa berbulan-bulan orang bilang, sekarang saya berikan jawaban hanya akan makan waktu 14 hari kerja untuk pengajuan permohonan tax holiday," katanya.

Dijelaskan Lubis, mekanisme permohonan tax holiday yakni pertama permohonan wajib pajak disampaikan kepada Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian. Kemudian dilakukan penelitian atas permohonan tersebut oleh BKPM atau Menteri Perindustrian.

BERITA TERKAIT

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

Setelah diteliti, Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri keuangan, selanjutnya Menkeu menugaskan komite verifikasi untuk melakukan penelitian dan verifikasi serta berkonsultasi dengan Menko Perekonomian.

"Selanjutnya, setelah komite verifikasi menyampaikan hasilnya maka diserahkan kepada Menkeu. Menkeu kemudian menetapkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday setelah berkonsultasi dengan presiden," urai Lubis.

Ketika dikatakan proses pengajuan permohonan tersbeut terlalu birokratis karena melewati beberapa meja atau pintu, Lubis menampiknya. Menurutnya, proses verifikasi tidak akan memakan waktu lama karena hanya dilakukan cek dan ricek saja. "Ini karena kita sudah sampaikan apa saja persyaratannya, jadi kita hanya cek dan ricek saja nantinya," kata Lubis.

Keputusan pemberian tax holiday merupakan diskresi dari Menkeu, meski permohonan diajukan melalui Kepala BKPM atau Menteri Perindustrian karena itu keputusan Menkeu adalah yang ditunggu. Lubis menilai, menkeu justru menyambut adanya pengajuan tax holiday ini. "Spiritnya antara Menkeu dengan Kepala BKPM saya rasa sama, menurut kami mekanisme ini tidak akan jadi penghalang. Saya yakin Menkeu saat ini justru menunggu investor," ujar Lubis.

Adapun persyaratan pemberian tax holiday yakni, pertama merupakan industri pionir, yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, bidang sumber daya terbarukan dan peralatan telekomunikasi. Kedua, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit Rp1 triliun.

Ketiga, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. "Terakhir, mereka harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku," urai Lubis.

Saat ini sudah ada perusahaan yang sudah masuk daftar dari pemberian tax holiday yakni Joint venture Posco dan Krakatau Steel. Nilai investasi mereka hingga lima tahun kedepan yakni 2 – 5  miliar dollar AS.

 
 
 
 
Sebelumnya

Apresiasi Indosat untuk Atlet Emas SEA GAMES

Selanjutnya

April 2012, BII Maybank Gelar Bali Marathon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2025 tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Meski...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
April 2012, BII Maybank Gelar Bali Marathon

April 2012, BII Maybank Gelar Bali Marathon

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance