Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, menanggapi usulan Dana Moneter Internasional (IMF). Langkah ini diambil guna memastikan momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat tidak terganggu.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif pajak hanya akan dilakukan apabila kondisi ekonomi nasional sudah dinilai cukup kuat dan stabil.
“Sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan mengubah tarif pajak tersebut. Kami tidak ingin tiba-tiba menaikkan pajak, lalu daya beli hancur dan ekonomi runtuh lagi. Hal itu justru bisa memaksa kita menarik utang lebih banyak,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
BERITA TERKAIT
Strategi Defisit di Bawah 3%
Terkait upaya menjaga defisit APBN agar tetap di bawah level 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Purbaya menekankan pemerintah akan menempuh jalur ekstensifikasi ketimbang menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Strategi utama Kemenkeu saat ini adalah menutup kebocoran pajak dan memperluas basis pemajakan secara sektoral. Purbaya optimistis bahwa dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, penerimaan pajak akan meningkat secara organik seiring dengan ekspansi usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Fokus saya adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga setoran pajak otomatis lebih tinggi. Dengan begitu, batas defisit 3% bisa dihindari secara otomatis tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.
Rekomendasi Fiskal IMF
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia untuk mempertimbangkan peningkatan tarif pajak karyawan secara bertahap. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk memperkuat ruang fiskal guna mendukung pendanaan proyek strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.
Meski menganggap usulan IMF sebagai masukan yang baik secara teoretis, Purbaya menilai implementasinya harus menyesuaikan dengan realitas ekonomi domestik. Pemerintah memilih langkah yang dianggap paling efisien untuk menjaga arah pemulihan ekonomi tetap pada jalurnya. ***





.jpg)










