• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Resmi Jadi Objek Pajak, CEO Indodax Minta Pajak Kripto Disamakan dengan Pajak Perdagangan Saham

Oscar berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama.

oleh Sandy Romualdus
6 April 2022 - 15:07
31
Dilihat
Delapan Tahun Berdiri, Indodax Sudah Miliki 5 Juta Member
0
Bagikan
31
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai aturan tersebut sebagai langkah maju bagi industri kripto dari sisi legalitas karena diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan, sebagai salah satu obyek pajak.

“Sebagai pelaku usaha, dengan adanya pengenaan pajak tentu akan menambah legalitas dari aset kripto itu sendiri sehingga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan jadi ini suatu hal yang sangat positif,” ungkap Oscar melalui pesan elektronik kepada Stabilitas, Rabu (6/4/2022).

BERITA TERKAIT

Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Indodax: Langkah Strategis Pemerintah

Sepanjang 2024 Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp650 Triliun, Tumbuh 4 Kali Lipat

Transaksi Kripto Mulai Dipajaki, Triv Tanggung Pajak Transaksi Nasabahnya

Ini Respon CEO Indodax Soal Pasokan Bitcoin dan Ethereum yang Berkurang  

Namun Oscar menilai besaran pajak yang dikenakan terlalu tinggi, mengingat investor kripto juga telah dibebankan dengan fee exchange. “Sebagai pelaku usaha, saya berharap besaran masing masing pajak tersebut adalah 0.05% untuk PPN dan 0.05% untuk PPH sehingga total pajak yang dikenakan di industri totalnya cukup 0.1%,” urainya.

Dia mencontohkan seperti pajak pada perdagangan saham, total pajak yang dipungut kan hanya sebesar 0,1%. Untuk itu, Oscar berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola perdagangan yang sama.

“Kondisinya sekarang, untuk pajak rencananya akan memungut PPN dan PPH dengan total 0.2%. Di lain sisi pun, investor sudah dibebankan fee exchange yang memungut 0.3%. Jadi, kalau ditambah dengan PPN dan PPH dengan ketentuan sekarang, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat dari sekarang,” imbuhnya.

Apabila mengenakan besaran pajak yang terlalu besar, dikhawatirkan konsumen akan merasa sangat keberatan. Akibatnya, para konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru malah lari ke pasar luar negeri. “Hal Ini tentu sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia kalau terus bertumbuh,” tukas dia.

Seperti diketahui, dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2022 menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%. Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh. Selanjutnya, penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.

Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1% dan harus disetorkan sendiri. Pasal 30 ayat (3) menulis, dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto.***

Tags: Oscar DarmawanPajak Kripto
 
 
 
 
Sebelumnya

Transaksi Kripto Dikenai Pajak Mulai 1 Mei 2022

Selanjutnya

Mirza Adityaswara Berharap OJK Lebih Fleksibel dan Terus Bertransformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2025 tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Meski...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

BRI Salurkan KUR Senilai Rp147,2 Triliun kepada 3,2 juta Debitur UMKM

Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Atlet Muda Indonesia Panen Gelar di Ajang Internasional Australia Open 2025

Permudah Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Beri Layanan “Jemput Bola”

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Mirza Adityaswara Berharap OJK Lebih Fleksibel dan Terus Bertransformasi

Mirza Adityaswara Berharap OJK Lebih Fleksibel dan Terus Bertransformasi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance