• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
 
Home Perbankan

Simak Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19 Dari OJK

oleh Admin Stabilitas
28 Mei 2020 - 14:34
8
Dilihat
OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Cicilan
0
Bagikan
8
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil. OJK sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas “the new normal” dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari: Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah:

A. Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19)

1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

2. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

3. Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19. Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi

1. Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

2. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.

3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

4. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia. C. Penundaan Implementasi Basel III Reforms Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tanggal 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku. Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

1. BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen)) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

3. Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

4. BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Tags: #OJK, #Stimulus Covid-19, #Perbankan
 
 
 
Sebelumnya

Kemenperin Sesuaikan Kebijakan Sektor Industri

Selanjutnya

Naik Kelas ke Bank BUKU III, BNI Syariah Kokohkan Inovasi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Diakui Dunia, BTN Raih Global Brand Awards 2025

Transformasi Diakui Dunia, BTN Raih Global Brand Awards 2025

oleh Sandy Romualdus
15 Juni 2025 - 16:55

DUBAI, Stabilitas.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil meraih penghargaan Global Brand Awards 2025 dari Global Brands...

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

oleh Stella Gracia
15 Juni 2025 - 16:44

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora memboyong tiga pelaku usaha kecil...

BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun, Perkuat Pembiayaan Hijau dan Sosial

BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun, Perkuat Pembiayaan Hijau dan Sosial

oleh Sandy Romualdus
14 Juni 2025 - 17:43

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan...

BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

oleh Sandy Romualdus
14 Juni 2025 - 14:36

JAKARTA, Stabilitas.id - Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram,...

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM

oleh Stella Gracia
13 Juni 2025 - 22:01

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan perannya dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan...

BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun Hingga April 2025

BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

oleh Stella Gracia
13 Juni 2025 - 15:01

JAKARTA, Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan Asta Cita melalui penyaluran...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    Dian Siswarini: Jejak Kepemimpinan yang Mengubah Wajah XL Axiata Menuju Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi di GOTO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Digital Triwulan I 2025 Capai 10,76 Miliar Transaksi, Tumbuh 33,50%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PertaLife Insurance Umumkan Susunan Pengurus Baru dan Komitmen Strategis ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Indonesia Lantik 10 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Baru di Pucuk Pimpinan Bank Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Format Resmi NPWP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Diakui Dunia, BTN Raih Global Brand Awards 2025

BNI Boyong 3 UKM RI Ke Pameran Makanan Terbesar di Korsel, Jajaki Pasar Ekspor ke Negeri Ginseng

LPS MHM 2025, Ajang Pelari Nasional Tingkatkan Performa dan Prestasinya

BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun, Perkuat Pembiayaan Hijau dan Sosial

BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

Satgas AntiHoaks PWI Pusat: Isu Kapal JKW Mahakam HOAKS, Sektor Maritim Harus Bebas dari Disinformasi

BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM

Hadir Dengan Format Baru, LPS MHM 2025 Bangkitkan Jakarta sebagai Sport Tourism City

PertaLife Dorong Literasi Keuangan dan Keberlanjutan Lewat ESGenius Challenge 2025

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Naik Kelas ke Bank BUKU III, BNI Syariah Kokohkan Inovasi Digital

Naik Kelas ke Bank BUKU III, BNI Syariah Kokohkan Inovasi Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance