• Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
Jumat, September 22, 2023
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
 
 
 
Home Ekonomi

Kemenperin Sesuaikan Kebijakan Sektor Industri

oleh Stella Gracia
28 Mei 2020 - 12:16
3
Dilihat
Pemerintah Tetapkan Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist
0
Bagikan
3
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperbarui aturan yang dapat mendukung sektor industri dalam kesiapan menerapkan tataran new normal atau kenormalan baru, yang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Dalam hal ini, perlunya penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.

“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara halalbihalal bersama wartawan secara virtual di Jakarta.

Salah satu target yang bakal disesuaikan adalah pengurangan impor hingga 35 persen, yang awalnya diproyeksi tercapai pada akhir tahun 2021.

BERITA TERKAIT

“Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022,” ungkapnya.

Menperin menyebutkan, saat ini telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.

“Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam,” terangnya.

Menperin juga mengemukakan, sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

Kemudian, dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi

“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” jelasnya.

Agus menambahkan, dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 diperkirakan mencapai 2 hingga 2,7 persen.

Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa. Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.

“Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” paparnya

Tags: #Kemenperin, #Covid-19, #Industri manufaktur
 
 
 
Sebelumnya

Bank DBS Indonesia dan Manulife Indonesia Luncurkan Solusi Keuangan untuk Kelangsungan Gaya Hidup Nasabah di Masa Depan

Selanjutnya

Simak Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19 Dari OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Solve : *
4 + 12 =


BACA JUGA

Related Posts

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

oleh Stella Gracia
21 September 2023 - 16:49

JAKARTA, Stabilitas.id – Podomoro Golf View salah satu proyek Agung Podomoro bekerjasama dengan PT Daya Makara Universitas Indonesia (UI) untuk...

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

oleh Stella Gracia
21 September 2023 - 16:22

JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy...

PLN Bersama SIG Dorong Penggunaan Energi Bersih

PLN Bersama SIG Dorong Penggunaan Energi Bersih

oleh Stella Gracia
19 September 2023 - 17:54

JAKARTA, Stabilitas.id – PT PLN (Persero) dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berkolaborasi mendorong penggunaan listrik berbasis Energi Baru...

Indonesia-Korea Lakukan Kerjasama Strategis di Ppuri Technology

Indonesia-Korea Lakukan Kerjasama Strategis di Ppuri Technology

oleh Stella Gracia
18 September 2023 - 22:30

JAKARTA, Stabilitas.id – Korea Selatan dan Indonesia telah menjadi mitra selama 50 tahun, khususnya dalam bidang diplomatik, ekonomi, dan industri...

Maybank Indonesia Salurkan Pembiayaan IMBT di PLN Group

Maybank Indonesia Salurkan Pembiayaan IMBT di PLN Group

oleh Stella Gracia
18 September 2023 - 20:58

JAKARTA, Stabilitas.id – Maybank Indonesia menandatangani perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”) senilai Rp588...

Biayai Kredit Pemilikan Apartemen, Risland Indonesia Gandeng CIMB Niaga

Biayai Kredit Pemilikan Apartemen, Risland Indonesia Gandeng CIMB Niaga

oleh Stella Gracia
18 September 2023 - 17:29

JAKARTA, Stabilitas.id – Risland Indonesia, pengembang apartemen Sky House BSD+ resmi menjalin kerja sama pemasaran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Equal Pay For Equal Job

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahan Banting Diterpa Covid, Ini 44 Asuransi dan Reasuransi Berkinerja Terbaik Sepanjang 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusunan KOSP Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Mobile Rilis Paket Hebat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Neo Commerce Hadirkan Tabungan Berjangka Neo Wish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • XTRA Savers, Tabungan dengan Keuntungan Maksimal dari CIMB Niaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kemenkeu dan DPR RI Sepakati RAPBN 2024

BRI Kembali Selenggarakan Program Inovatif ‘Pengusaha Muda BRILiaN 2023’

Dasuki Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dijamin LPS

Ramaikan China ASEAN EXPO 2023, Bank BTN Pasarkan Produk UMKM ke China

Podomoro Golf View Ajak Universitas Indonesia Hadirkan Apartemen untuk Mahasiswa

Pasarkan Produk Haji dan Umrah via Digital, Bank Muamalat Gandeng GohalalGo

MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Terkait Produk Impor Ilegal

LPS Gelar Festival CreArtive 2023

BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung, Total 10.500 Bibit di 2023

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

 
 
Selanjutnya
OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Cicilan

Simak Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19 Dari OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Lensa LPPI
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Seremonial
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In