Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kolaborasi ini menitikberatkan pada pelaksanaan pidana kerja sosial, sebuah mekanisme pemidanaan alternatif yang lebih fokus pada pemulihan sosial dibanding pembalasan.
Jamkrindo hadir memberikan dukungan melalui pelatihan keterampilan, pembiayaan usaha, hingga penguatan sumber daya manusia, sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta agenda Asta Cita Pemerintah.
Dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut, serta kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota, Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menegaskan komitmen perusahaan mendukung pemulihan sosial melalui pemberdayaan.
BERITA TERKAIT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Beberapa pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Bari, dalam siaran pers, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kontribusi Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita ke-3 dan Asta Cita ke-4, mulai dari penciptaan lapangan kerja berkualitas hingga penguatan kewirausahaan dan SDM. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo ingin memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan berdampingan.
Jamkrindo dan IFG juga telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat di Sumut, seperti pembagian sembako, perlengkapan sekolah, bantuan sarana ibadah, hingga workshop literasi keuangan bagi UMKM.
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menilai program pidana sosial sangat relevan dengan agenda pembangunan daerah. “Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik,” ujar Bobby.
Pidana sosial dianggap memberi ruang pembinaan yang lebih manusiawi bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjaga keseimbangan perlindungan kepada korban dan masyarakat.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret mendukung penerapan pidana kerja sosial.
“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan untuk menerapkan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai model alternatif pemidanaan tanpa pemenjaraan, yang harus bebas paksaan, nonkomersial, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menilai program pidana sosial bisa mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pembinaan lebih fokus kepada peserta.
Menurutnya, tidak semua pelaku tindak pidana perlu masuk penjara, dan pidana kerja sosial menjadi solusi yang menyeimbangkan antara keadilan, kemanusiaan, dan efisiensi pembinaan.
Selain mendukung restorative justice, Jamkrindo juga mendorong penguatan tata kelola pembangunan melalui penjaminan surety bond bersama sejumlah pemerintah daerah di Sumut.
Jamkrindo telah meneken MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum.
Abdul Bari menegaskan pihaknya siap melanjutkan kolaborasi. “Ke depan, kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan implementasi konkret dan terukur,” ujarnya. ***





.jpg)










