Pembaca yang budiman.
PERKEMBANGAN teknologi memang tak bisa dibendung lagi. Dari hari ke hari selalu ada kemajuan baru di bidang teknologi yang membawa pada praktik baru di sektor keuangan. Namun seperti yang terjadi di masa-masa lalu, kemajuan dan perkembangan teknologi selalu memiliki sisi gelap yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
Di industri jasa keuangan kondisinya setali tiga uang. Praktik-praktik baru di bidang keuangan yang menggunakan teknologi sebagai basisnya seringkali tidak diimbangi oleh kemampuan masyarakat untuk memahami risiko-risikonya. Di sisi lain tawaran-tawaran menggiurkan yang menjanjikan kekayaan dalam waktu singkat marak sekali dan membuat masyarakat terkecoh. Hal ini kemudian berujung pada makin banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian dan membuat resah otoritas.
Salah satunya adalah cryptocurrency. Transaksi mata uang kripto yang berbasis teknologi blockchain yang beberapa tahun lalu masih sepi kini mulai marak lagi. Muncul pula varian-varian baru transaksi yang mendongkrak penggunaan aset kripto itu, semisal NFT, yang menghebohkan jagad layanan digital belum lama ini. Sebagian pengamat menilai kemunculan praktik-praktik atau transaksi baru tidak bisa dielakkan lagi dari kemunculan teknologi blockchain dan maraknya transaksi mata uang kripto.
Praktik-praktik baru itu mengambil kesempatan karena belum ada peraturan tegas yang meregulasi mereka. Ditambah pengetahuan masyarakat yang terbatas, praktik ini seringkali merugikan dan menambah masalah di sektor keungan karena merugikan nasabah.
Nah, pada laporan utama kali ini Majalah Stabilitas akan mengangkat tema tersebut. Pada tulisan awal akan disajikan tulisan mengenai fenomena maraknya praktik digital yang mengoptimalkan teknologi blockchain. Praktik ini tidak bisa dihentikan dan akan terus bergerak maju menimbulkan perkembangan-perkembangan baru yang memunculkan efek samping. Apa saja efek samping itu akan dijelaskan di tulisan ini
Tulisan berikutnya akan mengangkat tema jebakan praktik keuangan digital yang lebih banyak jebakannya ketimbang cuannya. Pada bagian ini akan ditampilkan laporan praktik-praktik baru di sektor keuangan yang berbasis blockchain seperti NFT. Akan pula dijelaskan bahwa banyak di antara praktik-praktik itu yang lebih banyak jebakan dari pada keuntungan. Apa saja aplikasi itu dan bagaimana cara kerjanya terutama modus jebakannya, menjadi bagian inti dari bagan ini.
Berikutnya akan ditampilkan ulasan mengenai Isu-isu seputar regulasi. Pada bagian ini akan diutarakan isu-isu seputar regulasi. Regulasi di NFT dan aplikasi lain sejenis yang menghebohkan masih belum jelas. Regulasi blockchain belum jelas. Juga akan ditampilkan perbandingan pengaturan di berbagai negara.
Pada bagian selanjutnya akan diceritakan mengenai kondisi dalam merespons perkembangan baru di layanan digital yang berisiko. Di Indonesia transaksi kripto sudah ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dibolehkan tapi untuk keperluan investasi. Sebagai komoditas boleh, sebagai mata uang tidak. Selain itu juga ada isu hak paten, apakah jika memiliki NFT apakah kita memiliki sepenuhnya artwork itu?
Selain pada sajian utama itu kami juga menampilkan tulisan-tulisan lain yang khas yang tentunya diulas dari sisi manajemen risiko dan tata kelola. Semua itu kami niatkan untuk memberikan inspirasi bagi Anda untuk selalu meningkatkan kualitas praktik governance, risk management dan compliance.
Selamat membaca.***





.jpg)









