Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Stabilitas Edisi 197 : Siapa Jadi Korban, Siapa Dapat Cuan?

21
Dilihat
0
Bagikan
21
Dilihat

Pembaca yang budiman.

Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan yang baru. Undang-undang berbungkus omnibus law di Bidang Kesehatan ini digadang-gadang menjadi solusi dari permasalahan yang membelit sektor kesehatan selama ini.

Akan tetapi, aturan yang akan menjadi induk dari semua aturan di bidang kesehatan ini banyak menuai pro-kontra, terkait beberapa hal di dalamnya. Salah satunya adalah masalah kewajiban penyediaan anggaran bagi pemerintah untuk proteksi kesehatan bagi masyarakat.

Tidak bisa dinafikan lagi, praktik pelayanan kesehatan masyarakat yang mulai meningkat adalah karena adanya ketersediaan anggaran negara yang menanggung dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak. Ketersediaan dana itu tidak bisa dilepaskan dari adanya kewajiban mengeluarkan 15 persen dari anggaran negara, gabungan pusat–daerah untuk pelayanan kesehatan publik.

Selain itu yang tidak kalah menyedot perhatian publik dari aturan itu adalah terkait kemungkinan peran dari lembaga penjaminan sosial nasional di bawah BPJS Kesehatan yang terpinggirkan. Bahkan nama dari lembaga itu tidak disebutkan sama sekali dari undang-undang. Ini jelas berbeda dengan draf RUU Kesehatan yang sebelumnya beredar.

Meski demikian jika ditilik dari sisi industri asuransi nasional, aturan ini dinilai akan mendorong bisnis asuransi di Tanah Air. Dalam undang-unadng itu pemberi kerja atau perusahaan wajib menanggung biaya atas penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tentu akan membuat industri asuransi berpotensi mendulang tambahan nasabah baru.

Nah, untuk dampak yang satu ini tentu menjadi kabar gembira bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan industri proteksi pada umumnya. Diperkirakan makin banyak nasabah yang membeli produk-produk asuransi mengingat penjaminan kesehatan bagi penduduk kini mulai dibatasi.

Satu hal lain yang juga patut jdi perhatian adalah bahwa undang-undang itu juga akan memberikan stimulus positif pada bisni rumah sakit. Sontak setelah aturan itu disahkan wakil rakyat, harga saham-saham beberapa emiten rumah sakit terdongkrak naik dan mendulang cuan.

Nah, Majalah Stabilitas pada edisi kali ini akan mengangkat tema tersebut pada laporan utama. Pada tulisan awal akan diuraikan mengenai poin-poin penting dalam undang-undang yang menjadi pro-kontra dan kontrovers. Terutama akan difokuskan pada isu dihapuskannya kewajiban pembelian asuransi (mandatory spending) bagi setiap pekerja di perusahaan-perusahaan. Dan juga hal lain yang menyedot perhatian public.

Pada paparan selanjutnya akan ditampilkan tulisan mengenai dampak Undang-Undang Kesehatan yang baru itu pada lembaga jaminan kesehatan nasional. Bagaimana nanti BPJS beroperasi setelah iuran pada sistem jaminan sosial nasional tidak diwajibkan lagi?

Berikutnya akan juga kami analisis mengenai dampak dari aturan baru tersebut kepada industry asuransi jiwa, mengingat adanya penghapusa mandatory spending menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan jumlah nasabah dan layanannya.

Pada tulisan akhir dari laporan utama akan kami ulas juga alasan mengapa sesaat setelah unadng-undang tersebut disahkan beberapa emiten rumah sakit mengalami kenaikan harga saham yang cukup menggembirakan.

Pembaca yang budiman. Selain dari sajian pada cover story, kami juga akan menampilkan artikel-artikel lain dalam rubrik-rubrik tetap kami yang lainnya yang tentunya kami bahas dari sudut pandang manajemen risiko. Harapan kami tentunya adalah, tulisan-tulisan yang kami sajikan bisa menambah insight Anda dalam mengambil keputusan dan meluaskan perspektif Anda dalam menjalani bisnis.

Selamat membaca.

Klik tombol berikut ini untuk memesan edisi digital Majalah Stabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

TERPOPULER

STABILITAS CHANNEL

TWITTER STABILITAS

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.