• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar

by Stella Gracia
12 September 2023 - 10:49
17
VIEWS
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) Jawa Barat.

Proses pembayaran dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Baca juga: PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar dan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

BERITA TERKAIT

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

  • Baca juga: Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Setelah izin dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

  • Baca juga: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.***

Tags: #LPSBPR KRIojkPembayaran Klaim Simpanan Nasabah
 
 
 
 
 
Previous Post

SIG Ajak Vlogger dan Masyarakat Rembang Berekspresi di Media Sosial

Next Post

Stabilitas Edisi 197 : Siapa Jadi Korban, Siapa Dapat Cuan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:01

Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) Alex Sofjan Noor memberikan kuliah umum di UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:27

Easycash dan Krom Bank menjalin kerja sama loan channeling guna memperluas penyaluran kredit digital dengan mengedepankan manajemen risiko berbasis AI....

Citi Indonesia Pelopori Penerapan Perangkat AI untuk Efisiensi 180.000 Karyawan Global

Suku Bunga Bertahan Tinggi, Citi Soroti Ketatnya Perebutan Modal Pemerintah dan Swasta

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 11:13

Citi menyoroti ketatnya persaingan modal antara pemerintah dan swasta di tengah suku bunga tinggi serta tren optimalisasi cadangan emas bank...

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

Dukung Transformasi Kota Global, Bank Jakarta Biayai Elektrifikasi Transjakarta dan Pedestrian Deck MRT Dukuh Atas

by Stella Gracia
20 Oktober 2026 - 10:46

Pemprov DKI Jakarta meneken 15 kerja sama strategis lintas BUMD dan BUMN guna memacu infrastruktur, energi bersih, dan visi Top...

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

Dua Tahun Beruntun, BNI Pertahankan Predikat Tertinggi GCG di IICD Award 2026

by Sandy Romualdus
20 Oktober 2026 - 05:21

BNI mempertahankan predikat tertinggi Leadership in Corporate Governance di ajang The 17th IICD Award 2026 dan meraih posisi GCG terbaik...

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

Sasar Pekerja Muda, Bank BSN Rilis KPR DP 1 Persen dengan Tenor 40 Tahun

by Sandy Romualdus
19 Oktober 2026 - 21:24

Bank BSN menghadirkan KPR bagi pekerja muda dengan DP 1 persen dan tenor 40 tahun, ditopang portofolio KPR perseroan yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Dirut Bank BSN, Alex Sofjan Noor: Masa Depan Keuangan Syariah Butuh Peran Serta Generasi Muda

Daya Beli Tertekan Inflasi Pangan, Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun ke Rp1,66 Juta

Saham HSC Keluar dari IHSG, Analis: Investor Asing Butuh Bukti Penegakan Hukum Nyata

BREN, DSSA, hingga BYAN Masuk Daftar 80 Saham HSC yang Dikeluarkan dari IHSG

Payung Hukum Mengacu PMK 11/2016, Kemenkeu Pertahankan Penyaluran Gaji PNS di Perbankan

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

Topang Likuiditas Industri, LPS Jaga Selisih Bunga Penjaminan BPR terhadap Bank Umum

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Stabilitas Edisi 197 : Siapa Jadi Korban, Siapa Dapat Cuan?

Stabilitas Edisi 197 : Siapa Jadi Korban, Siapa Dapat Cuan?

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance