Stabilitas.id – Gelombang pengunduran diri pimpinan lembaga strategis sektor pasar keuangan nasional kian menguat. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya, kemudian disusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran pengawas pasar modal.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan pengunduran diri sebagai keputusan pribadi dan bentuk tanggung jawab moral atas dinamika pasar modal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pasar saham domestik sempat mengalami tekanan signifikan, ditandai dengan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Iman menilai langkah mundur tersebut diperlukan untuk memberi ruang pemulihan pasar serta menjaga kepercayaan investor. Pemerintah menegaskan bahwa pengunduran diri Dirut BEI bukan atas arahan atau tekanan pihak mana pun, melainkan murni keputusan personal manajemen bursa.
BERITA TERKAIT
Tak lama berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (30/1/2026) sore, mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.
Meski terjadi perubahan signifikan di jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. ***





.jpg)










