JAKARTA, Stabilitas.id – Layanan keuangan digital akan terus bertumbuh, namun masih terdapat kendala yang perlu diatasi secara kolektif melalui kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Dickie Widjaja, dalam sesi diskusi Fintech Talk bersama PT Indonesia Digital Identity (VIDA), pada Jumat lalu (14/7/23).
“Berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ungkap Dickie
BERITA TERKAIT
Selain itu, Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eko Rizanoordibyo mengungkapkan, digital identity telah menjadi landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital.
“Digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal. Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif,” jelas Eko.
Salah satu bentuk digital identity yang mampu memberikan keamanan, mencegah fraud, sekaligus berdampak pada perkembangan bisnis adalah tanda tangan digital yang dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani.
Selanjutnya, Head of Product Solution VIDA, Ahmad Taufik mengungkapkan, “VIDA Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standard tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo.”
Menurut Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
“Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” tutupnya.***





.jpg)










