• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

UU PDP Memitigasi Risiko Kegagalan Perlindungan Data Pribadi

by Sandy Romualdus
27 September 2023 - 15:43
106
VIEWS
UU PDP Memitigasi Risiko Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
0
SHARES
106
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah temgah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana terhadap Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) menyusul telah disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP).

RPP PDP tersebut merupakan panduan untuk terciptanya ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih handal dan keberlakuannya dapat mencakup seluruh pihak baik itu pengendali data pribadi maupun prosesor data dalam sektor pemerintah maupun swasta.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

“RPP PDP masih dalam proses membahasan. Intinya, bahwa pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan mengantisipasi risiko pemrosesan data pribadi, bukan untuk menghukum pengendali atau prosesor data pribadi, atau menambahkan pendapatan negara,” papar Bhredipta Socarana, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dalam seminar dengan tema “Data Breach Management – Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data” di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

BERITA TERKAIT

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

Ekspansi Global BUMN: K&K Advocates dan Bird & Bird Bedah Mitigasi Risiko Hukum Lintas Negara

Selain itu, pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan untuk pengembangan ekosistem. Dalam hal ini, ekosistem Pelindungan Data Pribadi masih terus dikembangkan, dan membutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Jadi kalau ada syarat dan masukan, bisa terus dilakukan audensi atau masukan tertuis ke Kominfo. Terutama jika ada pertanyaan mangapa pasalnya banyak, hingga 245 pasal, yang sejatinya ini memberikan kesempatan pengaturan lebih spesifik bagi Kementrian/Lembaga,” ungkap Bhredipta.

Dia menjelaskan, selain pertimbangan legal normatif, yakni perintah 10 Pasal dalam UU PDP dan kebutuhan penjabaran ketentuan dalam UU PDP secara lebih spesifik, posisi PP PDP yang berada di level peraturan menengah (antara UU dan Peraturan Kementrian/Lembaga) memberikan ruang untuk menghadirkan keseragaman pengaturan lintas sektor.

Sementara pertimbangan praktis menurut Bhredipta, PP PDP memperkuat implementasi prinsip pelindungan data pribadi dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk tata kelola pelindungan data pribadi yang harmonis. Juga mempertimbangkan risiko pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi sesuai cakupan kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan.

Hal lain, melalui PP PDP akan menghadirkan keseimbangan pengaturan hubungan antara subjek data, pengendali, dan prosesor. Hal ini mencakup kewajiban penyediaan informasi terkait pemrosesan data pribadi. Keseimbangan posisi subjek data dan pengendali data melalui pengaturan kewajiban permintaan persetujuan dan hak penolakan pemrosesan dalam kondisi tertentu. Kejelasan pengaturan Hubungan antara Pengendali dan Prosesor termasuk mekanisme pengawasan. Baseline seragam pelaksanaan kewajiban Pengendali dan Prosesor. Dan juga memberikan ruang bagi pengendali dan prosesor dalam tata kelola pemrosesan data pribadi.

Bhredipta menambahkan, ketentuan RPP PDP tidak hanya merujuk pada EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation), namun pada berbagai peraturan dan practice di dalam dan luar negeri seperti di Amerika. Namun ada kombinasi pemahaman teori dan praktik terkait pelaksanaan PDP sehingga PP PDP dapat langsung menjadi playbook bagi pihak terkait. “Kami juga mempertimbakan kondisi akses pengetahuan terkait PDP dan potensi dampaknya dalam pemahaman terkait PP PDP di Indonesia,” pungkasnya.

Mitigasi Risiko

Danny Kobrata – Partner K&K Advocates di kesempatan yang sama menjelaskan, UU PDP saat ini masih dalam masa transisi dua tahun, sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempelajari dengan melakukan komparasi terhadap praktik yang berkembang di Indonesia dan di dunia internasional.

“Terlebih telah terjadinya kasus-kasus kebocoran data di Indonesia atau kasus penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,“ ungkap Danny.

Denny mengingatkan bahwa kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources untuk menanggulangi kebocoran data. Indonesia menurutnya sangat rentan mengalami kebocoran data pribadi.

Maka mengapa penting bagi perusahaan untuk memastikan tidak menjadi korban kebocoran data pribadi.

  • Baca juga: Manfaatkan Alat Otomatis Artex AI: Peretas Tembus Sistem Tujuh Bank Raksasa di Seoul

“Pertama dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Kedua dampak pada risiko potensi sanksi hukum sanksi administratif, perdata, dan pidana. Kalau nanti telah diputuskan, denda administratif itu hingga 2% dari total pendapatan tahunan (masih dalam pembahasan), lalu denda perdata-pidana bisa sampai 60 miliar,” jelasnya.

Danny pun memberi tips bagaimana meminimalkan risiko hukum dalam pelanggaran data pribadi. Tentu yang pertama adalah mematuhi kewajiban hukum. Dalam hal ini perusahaan harus mematuhi standar keamanan, memelihara SOP yang berkaitan dengan keamanan siber, dan melakukan pemberitahuan kepada regulator jika terjadi pelanggaran.

“Patuhi saja kewajiban hukum yang berlaku, karena perusahaan tidak selalu harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran data. Namun, perusahaan harus menunjukkan upaya serius dalam penanganan kebocoran data seperti regular training, pembentukan tim penanggulangan kebocoran data, dan melakukan penanganan kebocoran dengan cepat,” jelas Danny.

Danny menyebutkan kegagalan pelindungan data pribadi mencakup penghancuran, perubahan, kehilangan, akses, dan pengungkapan data pribadi yang melanggar hukum. Sementara jenis-jenis kegagalan perlindungan data pribadi antara lain kegagalan sistem Teknologi Informasi, kesalahan manusia, serangan ransomware.

“Cukup banyak karena human error, ada pegawai yang tidak hati-hati dalam mengoperasikan komputer, menggunakan device pribadi untuk pekerjaan kantor, dll,” sebutnya.

Prinsip Transparansi

Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran) dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Indonesia saat ini telah berpartisipasi dalam ekonomi digital global. Maka satu prinsip utama adalah kepercayaan dalam menjaga akuntabiltias, transparasi data privacy.

“Saya lebih suka menggunakan istilah data privacy, karena data pribadi masuk dalam data privacy. Kita sudah memilki regulasi ini, setelah menempuh jalan yang panjang. Dan sekarang Indonesia menjadi negara ke 166 yang memiliki UU PDP,” tegas Prof Sinta.

UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian bisnis atau perdangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama yang spesifik. Maka, lanjut Prof. Sinta, dari prespektif akademis, Indoesia harus memiliki standar yang sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi.

“Saat kita menyusun naskah akademik RUU PDP, kita melihat Afrika sudah mempunyai UU PDP, padahal penetrasi internetnya masih rendah, lalu di Asean ada Malaysia menjadi yang pertama, diikuti Singapur, dan Thailand, lalu Indonesia kapan? Maka kami menilai kita perlu satu perlindungan tentang data pribadi,” urai Prof Sinta.

Maka, ketika UU PDP hadir, menurut Prof. Sinta regulasi data pribadi ini tidak hanya berupa norma, tetapi tentang efektifitas. Dalam hal ini, soal tata kelola yang harus baik. Sebab dalam industri, kepercayan dan reputasi menjadi taruhan.

“Prinsip ini harus diapliksi dalam bisnis. Karena berbicara hukum teknologi, prinsip tranparansi, akuntabilitas, kepercayan harus dijaga. Apalagi dalam iklim ekonomi digital. Kita masih berkutat soal personal data, negara lain sudah bicara soal AI. Maka harus segera direspon. Karena AI ada impact kepada data pribadi,” jelas Prof Sinta, yag juga Guru Besar pertama di Bidang Perlindungan Data Pribadi.

  • Baca juga: Mitigasi Sengketa Hak Cipta, K&K Advocates Wanti-wanti Agensi Iklan soal Tata Kelola Lisensi Musik

Justisiari P. Kusumah – Managing Partner K&K Advocates mengungkapkan harapanya bahwa perkembangan perlindungan data pribadi semakin baik dengan haridnya Prof Sinta. “Kami dari K&K terlibat dalam pembahasan UU data pribadi sejak dalam bentuk naskah akademik bersama Prof Sinta. Dan sampai saat ini dalam pembahasan RPP PDP, kami juga memberikan masukan kepada pemerintah. Ini komitmen kami untuk terlibat aktif dalam perkembangan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Justisiari juga berharap, melalui seminar ini, dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan implementasi yang melengkapi pengesahan UU PDP beberapa waktu lalu. Dan tentunya dengan dilaksanakannya seminar ini diharapkan para pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi bagaimana praktik standar dan pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo dan atau lembaga pengawas yang segera dibentuk oleh pemerintah. ***

Tags: Data prinadiK&K AdvocatesKebocoran dataLL.MPerlindungan Data PribadiProf. Dr. Sinta DewiRPP PDPS.H.UU PDP
 
 
 
 
 
Previous Post

Bank Mandiri Kembali Gelar Wirausaha Muda Mandiri 2023

Next Post

SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

Sorot PP TUNAS di Forum 100 Negara: Akademisi UI Gaungkan Kedaulatan AI Berpusat pada Manusia

Sorot PP TUNAS di Forum 100 Negara: Akademisi UI Gaungkan Kedaulatan AI Berpusat pada Manusia

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 22:57

Akademisi UI Devie Rahmawati memaparkan kebijakan PP TUNAS dan kedaulatan AI berpusat pada manusia di Global Digital Forum Moskow. Stabilitas.id,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

SIG Raih Penghargaan di Ajang Prominent Awards 2023

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance