• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Waktu Krusial Benahi Fundamental

by Sandy Romualdus
18 April 2022 - 14:49
40
VIEWS
Waktu Krusial Benahi Fundamental

Corporate governance concept. Business leadership, managing skills, leadership training plan and success achievement. Startup or company development isolated on white background. Vector illustration

0
SHARES
40
VIEWS

Sektor keuangan non bank mulai menggeliat setelah dua tahun tertatih akibat pandemi. Tak mau kehilangan momentum, otoritas merespons dengan aturan countercyclical dan pelaku usaha bergegas membenahi pondasi.

Oleh Syarif Fadilah

  • Baca juga: Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Hampir seluruh pelaku di sektor keuangan paham betul bahwa memasuki tahun ketiga krisis akibat pandemi ini kondisi ekonomi tidak akan bertambah mudah. Tetapi hal itu tidak boleh menghalangi mereka untuk melemparkan optimisme dalam menjalani bisnis di tahun 2022.

Harus diakui bahwa tanggapan pelaku industri keuangan non bank (IKNB) dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis setelah dilabrak wabah lebih minim dibanding perbankan. Namun pelaku bisnis akhirnya mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan besar tersebut.

BERITA TERKAIT

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Setelah dua tahun mengalami kemerosotan bisnis akibat Covid-19, pelaku IKNB sudah mulai beradaptasi. Cara-cara seperti pembenahan bisnis dari infrastruktur hingga strategi pemasaran dan delivery-nya mulai menjadi pemandangan biasa.

Hasilnya patut disyukuri, sampai-sampai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. “Secara year on year, asset IKNB tumbuh 9,38 persen, di mana aset Sept 2020 sebesar Rp2.059 triliun, naik di September 2021 menjadi Rp2.759 triliun. Lalu Investasi IKNB naik 12,84 persen (year on year), dari September 2020 sebesar Rp1.465 triliun menjadi sebesar Rp1.663 triliun di September 2021,” urai dia.

Alhasil pendapatan operasional IKNB juga terkerek meningkat secara year on year, yakni sebesar 11,25 persen, dari September 2020 yang sebesar Rp485,24 triliun menjadi Rp 571,13 triliun di September 2021.

Kendati demikian Riswinandi mengingatkan pelaku industri untuk tetap mewaspadai potensi-potensi ketidakpastian akibat pandemi yang kini sedang melanda beberapa negara di Eropa. “Kami harap pelaku IKNB terus sosialisasikan ke nasabah untuk patuh dan disiplin dalam tetapkan prokes untuk tekan risiko gelombang ketiga yang bisa memaksa pemerintah melakukan pembatasan kegiatan yang bisa berdampak negatif terhadap ketahanan pelaku dalam perekonomian nasional,” harap Riswinandi.

Sebagai regulator dan pengawas, dalam mengantisipasi risiko-risiko tersebut, OJK telah menyiapkan langkah lanjutan berupa kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB. Aturan itu merupakan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk IKNB dan akan berlaku sampai periode April 2023.

Adapun beberapa hal yang diatur di dalam kebijakan itu antara lain; Pertama, pelaksanaan penilaian dalam proses pelaksanaan penilaian kemampuan dalam kepatutan. Ini menurut OJK akan bisa dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM. Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan faasilitas modal usaha termasuk di dalamnya bagi pelaku UMKM. Ketiga, kesempatan restrukturisasi untuk pinjaman melalui Fintech P2P Lending. Keempat, relaksasi ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria untuk industri dana pensiun pemberi kerja.

“Yang lain adalah melanjutkan apa yang sudah diatur dalam POJK sebelumnya. Sehingga pelaksanaan aturan tersebut bisa ciptakan kondisi soft landing bagi pelaku industri dan sekaligus cegah guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang drastis dalam waktu yang singkat,” jelas Riswinandi.

Mitigasi risiko ini menurut Riswinandi sangat penting, mengingat sekitar 70-80 persen investasi sektor IKNB, khususnya dana pensiun dan asuransi, diinvestasikan di pasar modal. Sehingga kondisi pasar modal secara umum mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank.

Tantangan  IT

Selain itu, di tahun-tahun mendatang risiko pengunaan IT dalam transaksi keuangan juga harus menjadi perhatian tersendiri bagi pelaku IKN. “Penerapan sosial distancing sudah ciptakan kondisi ideal untuk percepat digitalisasi di berbagai bidang. Dari perspektif pelaku usaha, penggunaan teknologi untuk proses bisnis hadirkan peluang untuk jangkau target pasar yang lebih luas secara  efektif dan efisien,” kata Riswinandi.

Mengutip survey dari SwissRe Institute di beberapa negara Asia, untuk industri asuransi, tingkat penerimaan konsumen terhadap produk asuransi yang dipasarkan melalui digital cukup signifikan. “Lebih dari 70 responden survei tersebut menyatakan minat yang tinggi untuk transaksi melalui digital,” katanya.

  • Baca juga: Bom Waktu Disruption of Trust: Saat Algoritma AI Menguji Tata Kelola dan Kredibilitas Institusi

Dalam konteks digitalisasi di Tanah Air, lanjut Riswinandi, hasil survey penyelenggara jasa internet Indonesia juga menunjukkan tingkat penetrasi internet sepanjang 2019-2020 sudah capai 73,7 persen dari total jumlah penduduk. “Demikian kombinasi jumlah peminat penggunaan platform digital dan tingkat penetrasi internet semestinya dapat ditingkatkan sebagai modal penting untuk mendorong pertumbuhan inklusi pada sektor IKNB,” harapnya.

Menurut Riswinandi, tanpa didukung penguatan literasi, pelaku sektor IKNB akan menghadapi eksposur risiko reputasi yang lebih tinggi, antara lain disebabkan risiko miss selling, akibat minimnya pemahaman  masyarakat terhadap manfaat dan risiko suatu produk jasa keuangan. Sementara dari perspektif pelaku usaha, ketergantungan yang tinggi terhadap infrastruktur IT yang meningkatkan eksposur perusahaan terhadap kelompok risiko cyber.

“Contoh kasus peretasan sistem IT perusahaan akan mengganggu kualitas pelayanan perusahaan dan operasional perusahaan dan dapat membahayakan data pribadi nasabah,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong mitigasi risiko IT ini secara lebih optimal oleh pelaku sektor IKNB, maka OJK telah terbitkan peraturan POJK No 4 tahun 2021 mengenai Manajemen Risiko Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, mencakup perusahaan perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan fintech.

“Selain mengatur mengenai penerapan manajemen risiko IT, aturan tersebut juga memuat substansi mengenai penyelenggaraan sistem IT, utamanya terkait kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data perusahaan dan konsumernya.”

Dalam POJK No 4 tahun 2021 juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari penyalahgunaan data tersebut. “Kami harap kebijakan ini dapat menjadi guideline bagi pelaku IKNB sehingga memberi kontribusi positif bagi kinerja pelaku industri dan melindungi kepentingan nasabah,” tegas Riswinandi.

Optimisme Pelaku

Di sisi pelaku usaha, optimisme juga diperlihatkan ketika tahun 2022 sudah mulai dijalani. Seperti yang diungkapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang meyakini bisnis industri asuransi jiwa pada 2022 akan lebih prospektif dibandingkan tahun lalu. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan kebanyakan para manajemen perusahaan asuransi dan chief economist menatap kondisi bisnis di 2022 lebih optimistis dibandingkan tahun lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. Kumpulan pelaku di bisnis multifinance itu optimistis kinerja industri pembiayaan terutama di lini kendaraan akan semakin membaik tahun ini.

Perbaikan kinerja sudah mulai terlihat di sepanjang 2021. Suwandi menyebut, per September 2021, laba industri pun telah meningkat 128 persen year on year (yoy). Menurutnya, pertumbuhan bisnis industri pembiayaan tersebut turut didorong oleh adanya insentif pajak barang mewah (PPnBM). “Kami yakin ini terus membaik. Bahkan di 2021, terkait adanya insentif PPnBM, industri kami terus meningkat.”

—

Kerlip Cahaya di Semua Lini Usaha

Memasuki awal tahun 2022 ini, kinerja industri keuangan non bank patut diacungi jempol. Setelah sempat tertath-tatih menjalani bisnis di bawah ancaman pandemi, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, piutang pembiayaan dan perusahaan pembiayaantumbuh sekitar 12 persen.

Selain itu, sepanjang tahun lalu rasio kredit perusahaan pembiayaan terpantau stabil. Tingkat Nonperforming financing (NPF) berada pada level 3,53 persen setelah meningkat pada Juli 2020 sebesar 5,60 persen. Kenyataan itu tidak terlepas dari kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang  mana nilainya mencapai 60,1 persen atau Rp218,95 triliun dari 5,2 juta kontrak.

  • Baca juga: Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Di lini usaha asuransi, OJK juga masih menaruh harapan besar demi terjadinya pertumbuhan aset asuransi jiwa serta perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Diperkirakan masing-masing akan tumbuh sebesar 4,66 persen dan 3,14 persen. Sementara, aset dana pensiunan akan mencapai 6,47 persen. Risk based capital perusahaan asuransi di Indonesia masih berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Permodalan asuransi jiwa mencapai 539,8 persen dan asuransi umum 327,3 persen.

Di pasar modal optimisme juga terlihat. Diperkirakan penghimpunan dana masyarakat di pasar modal diproyeksi bertumbuh di kisaran Rp125 triliun hingga 175 triliun.***

Tags: countercyclicalfundamental perusahaanGCGIKNBTata KelolaTata Kelola Perusahaan
 
 
 
 
 
Previous Post

Editorial : Mengambil Pelajaran Fundamental

Next Post

Presiden Sampaikan Tiga Poin Penting Dalam Cegah Pencucian Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 23:47

Media Asuransi menggelar Top Digital Financial Award dan CFO Award 2026 bagi 82 perusahaan keuangan dan 31 direktur keuangan berprestasi....

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 13:10

AAJI menyelenggarakan program eksekutif Future by Design bagi CEO asuransi jiwa guna mematangkan adopsi AI berprinsip human-in-the-loop. Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Presiden Sampaikan Tiga Poin Penting Dalam Cegah Pencucian Uang

Presiden Sampaikan Tiga Poin Penting Dalam Cegah Pencucian Uang

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance