Pelajaran yang paling penting dari masalah yang kita alami adalah mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. Jika hal itu sudah tidak bisa dilakukan, maka pepatah “seekor keledai tidak akan masuk ke dalam lubang dua kali” justru tidak terjadi pada kita
Industri jasa keuangan terutama perbankan sudah berkali-kali ditimpa masalah dan berkali-kali juga berupaya bangkit, dengan membekali diri agar masalah yang sama tidak menimpa kembali. Tentu dengan berbagai aturan yang dianggap bisa menghindari mereka dari masalah yang sama. Bisa jadi itu pula yang membuat istilah hghly regulated industry melekat pada sektor ini.
Akan tetapi hal itu mungkin tidak mudah jika hal itu berhubungan dengan industri keuangan non bank. Sejak awal milenium ini, sejatinya sektor jasa non perbankan sudah ditimpa kasus dan masalah cukup pelik terkait fraud dan praktik bad governance.
Berkali-kali industri ini mengalami masalah besar ketika perusahaan-perusahaan asuransi mengalami gagal bayar (default) pada produk keuangannya yang dijual ke masyarakat. Iming-iming tingkat pengembalian yang wah kerap menjadi penyebab utama persoalan ini.
Tengok saja, pada 2018 lalu mencuat kasus yang menghebohkan ketika PT Asuransi Jiwasraya mendadak limbung karena mengalami gagal bayar dari produk-produk proteksi berbalut investasi yang ditawarkannya. Dana-dana dengan jumlah besar milik nasabah yang berhasil dikumpulkan perusahaan itu banyak yang ditempatkan pada aset-aset berisiko tinggi. Kejadian itu ternyata tidak hanya menimpa Jiwasraya, beberapa asuransi ditengarai mengalami hal serupa.
Maka ketika penurunan saham yang tidak bisa dielakkan di saat wabah virus corona merebak telah mendorong perusahaan-perusahaan itu ke lembah keterpurukan. Kondisi itu juga terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki produk terkait investasi atau unitlink.
Tak pelak peristiwa-peristiwa menyebabkan lembaga pemeringkat dan riset global, Fitch, tahun lalu, mengganjar Indonesia sebagai negara yang berisiko karena tidak mengindahkan tata kelola. Menurut lembaga itu, buruknya tata kelola, ditambah situasi sulit akibat pandemi dapat meningkatkan potensi kerugian bagi investor dalam waktu dekat.
Tahun lalu, kejadian yang mirip terulang. Puluhan nasabah yang mewakili ratusan orang lainnya yang membeli produk unit link di setidaknya tiga perusahaan ternama. Mereka sudah menaruh uang miliaran pada produk unit link tersebut akibat tawaran menggiurkan dari agen. Para penjual asuransi itu menjanjikan bahwa para nasabah akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen plus proteksi selama 99 tahun setelah membayarkan premi selama 10 tahun. Namun, bukan untung malah buntung. Di tahun ke-10 nasabah hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30 persen dan masih harus membayarkan premi seumur hidup.
Persoalan itu mengemuka belum lama ini ketika para nasabah asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi besar yakni PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial dan PT AXA-Mandiri Financial menggeruduk ketiga kantor asuransi tersebut. Bahkan korban-korban asuransi itu juga sudah mendatangi DPR untuk meminta bantuan agar lembaga itu mendeak OJK mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia.
Pelaku bisnis boleh saja menyalahkan masyarakat yang belum paham betul seluk beluk detail mengenai produk-produk keuangan yang dibelinya. Namun hal itu tidak lantas membuat perusahaan terlepas dari kesalahan. Karena mereka pun sejak awal melakukan segala upaya agar produknya dibeli nasabah, bahkan seringkali dengan penjelasan yang singkat, simplifikasi, dan terkesan menyembunyikan risiko dan hanya menonjolkan potensi keuntungan.
Otoritas di sisi lainnya, juga demikian. Mereka tidak bisa bersembunyi di balik aturan yang sudah dikeluarkannya, dan menganggap kesalahan ada di pihak masyarakat yang tidak teliti.
Edukasi memang penting untuk meningkatkan pemahaman mayarakat akan risiko yang ada dari tiap tindakan keuangan mereka. Namun iktikad baik akan mencegah terjadinya kecurangan dan tindakan yang merugikan pihak lain. Meski tentu, iktikad atau niat baik saja tidak cukup.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan ketiga yang dilakukan OJK pada tahun 2019, indeks literasi keuangan berhasil meningkat mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Pada survei sebelumnya pada 2016, angka tersebut berada di level 29,7 persen dan 67,8 persen. Sementara pada survei 2013 indeks literasi keuangan 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen.
Di dalamnya, literasi asuransi berada di level 15,8 persen pada 2013 dan 19,4 persen pada 2019. Dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33 persen, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39 persen.
Dari situ bisa kita lihat ada jarak antara inklusi keuangan dengan literasi masyarakat terkait keuangan itu. Singkatnya, harus diakui bahwa ekspansi lembaga keuangan terus meningkat dan menjangkau lebih banyak lagi populasi, namun hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat yang mumpuni.
Kondisi ini jelas membuka peluang sebagian pihak memanfaatkan gap ini untuk memberikan informasi yang keliru kalau tidak mau dibilang memang sudah sejak awal berniat menjebak nasabah.
Akan tetapi jika melihatnya dari gambaran besar, jelas ini menjadi potret bahwa industri keuangan non bank beum bisa belajar dari pengalaman. Masalah yang berulang bisa berarti bahwa pepatah “seekor keledai tidak akan masuk ke dalam lubang dua kali” memang tidak terjadi pada kita.***





.jpg)










