• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Ekonomi

DJP Rilis SE-9/PJ/2026, Data Nasabah Penyedia Jasa Kripto Kini Wajib Buka ke Pajak

by Sandy Romualdus
23 Juli 2026 - 12:32
56
VIEWS
Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak
0
SHARES
56
VIEWS

DJP Kemenkeu menerbitkan SE-9/PJ/2026 untuk memperluas akses data keuangan hingga ke penyedia jasa aset kripto (CARF) demi mengawasi kepatuhan pajak.

Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kini, kewenangan otoritas pajak tidak hanya menyasar lembaga keuangan konvensional seperti perbankan, tetapi juga mencakup penyedia jasa aset kripto (Crypto Asset Service Providers).

  • Baca juga: Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Langkah tersebut ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan anyar ini, penyedia jasa aset kripto yang masuk kategori pelapor skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) diperlakukan setara dengan lembaga perbankan dalam hal keterbukaan data nasabah.

BERITA TERKAIT

Steroid Likuiditas Rp200 Triliun Kemenkeu: Ujian Tata Kelola Himbara dan Jebakan Maturity Mismatch

Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus

Tekan Kerugian Bencana Rp22,85 Triliun, Kemenkeu Dorong Strategi Pre-Disaster Planning

Perkuat Resiliensi Makro, Kemenkeu Dorong Sinergi Kebijakan KSSK dan Konsolidasi BUMN Danantara

“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya… sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan,” demikian bunyi petikan SE-9/PJ/2026.

Cakupan Data dan Mekanisme Permintaan

DJP berwenang memperoleh informasi keuangan baik melalui mekanisme penyampaian laporan secara otomatis (automatic exchange) maupun permintaan tertulis (upon request).

Surat permintaan IBK resmi yang dikirimkan DJP kepada kantor pusat maupun unit vertikal penyedia jasa aset kripto memuat rincian data komprehensif, meliputi:

  • Identitas Pemegang Akun: Data pribadi investor/nasabah.

    • Baca juga: Ironi Dana Daerah Rp195,2 Triliun: Tertidur di Bank Saat Ekonomi Butuh Stimulus
  • Detail Akun: Nomor rekening/akun, subrekening, jenis akun, serta tanggal pembukaan dan penutupan akun.

  • Rekam Transaksi: Saldo atau nilai akun, mutasi transaksi, hingga lokasi pelaksanaan transaksi.

  • Informasi Keuangan Relevan Lainnya yang dikelola oleh platform perdagangan kripto.

Pengawasan ketat ini diterapkan untuk berbagai kepentingan penegakan hukum dan efektivitas penerimaan negara, di antaranya:

  1. Pertukaran Informasi Internasional: Exchange of Information (EOI) antar-otoritas pajak global.

  2. Pengawasan & Pemeriksaan: Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP), intelijen perpajakan, pemeriksaan fisik, hingga penagihan aktif.

  3. Penegakan Hukum: Pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.

  4. Penyelesaian Sengketa: Proses keberatan, banding, Peninjauan Kembali (PK), Advance Pricing Agreement (APA), serta Mutual Agreement Procedure (MAP).

    • Baca juga: Tekan Kerugian Bencana Rp22,85 Triliun, Kemenkeu Dorong Strategi Pre-Disaster Planning

Dengan berlakunya pedoman teknis SE-9/PJ/2026 ini, DJP memastikan ruang gerak potensi pelarian kewajiban pajak melalui instrumen aset digital akan makin sempit seiring transparansi data yang terintegrasi secara global. ***

Tags: #kemenkeuaset kriptoCARFCrypto Assets Reporting FrameworkDitjen PajakDJPEOIinformasi keuanganPajak KriptoSE-9/PJ/2026
 
 
 
 
 
Previous Post

Defisit APBN Capai Rp 196,5 Triliun per Juni 2026, Menkeu Purbaya Sebut Anggaran Tetap Sehat

Next Post

Susul Himbara, Menkeu Pertimbangkan Penempatan Dana Pemerintah di Bank Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

ULN Indonesia Agustus 2026 Terjaga US$459,3 Miliar, BI Tegaskan Struktur Tetap Sehat

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:51

Bank Indonesia mencatat ULN Indonesia Agustus 2026 tetap sehat sebesar US$459,3 miliar (tumbuh 5,6% yoy) dengan rasio PDB 30,9% didominasi...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Indonesia Peringkat Pertama Modest Fashion Dunia, BI dan Kemendag Pacu Ekspor Wastra Nusantara

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 12:00

Indonesia peringkat 1 dunia sektor modest fashion SGIE 2025/2026. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman buka IN2MOTIONFEST x JMFW...

Porsi Kredit UMKM BRI Capai 83,86%, Bukti Komitmen BRI pada Pemberdayaan Usaha Mikro

Riset Paramadina: 8 Juta UMKM Pangan Belum Tersertifikasi, Wajib Halal Serentak Berisiko Tekan Daya Beli

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 08:18

Riset Paramadina memproyeksikan kewajiban sertifikasi halal serentak berisiko membebani 8 juta UMKM pangan dan menekan daya beli rumah tangga. Stabilitas.id...

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

Camino de Flores: Menyusuri Spiritualitas dan Pemulihan Ekonomi di Tanah Flores

by Stella Gracia
13 Oktober 2026 - 13:23

Kementerian Pariwisata meluncurkan rute wisata Camino de Flores. Program ini bertujuan meratakan distribusi wisatawan dan memulihkan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara...

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

IKK September 2026 Bertengger di 118,1: Bank Indonesia Catat Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 12:21

Survei Konsumen BI September 2026 mencatat IKK tetap optimis di level 118,1 di tengah kenaikan rasio belanja konsumsi masyarakat menjadi...

Kikis Inefisiensi, Kemenkeu Selamatkan Anggaran Rp170 Triliun Tanpa Ganggu Birokrasi

Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun per September 2026, Menkeu Pastikan Postur Fiskal Tetap Kredibel

by Stella Gracia
9 Oktober 2026 - 14:13

APBN membukukan defisit Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB per September 2026, Menkeu Suahasil Nazara pastikan disiplin fiskal terjaga. Stabilitas.id...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Ditopang Sinergi Empat Lembaga, KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan H1-2026 Terjaga

Susul Himbara, Menkeu Pertimbangkan Penempatan Dana Pemerintah di Bank Pemda

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance