DJP Kemenkeu menerbitkan SE-9/PJ/2026 untuk memperluas akses data keuangan hingga ke penyedia jasa aset kripto (CARF) demi mengawasi kepatuhan pajak.
Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kini, kewenangan otoritas pajak tidak hanya menyasar lembaga keuangan konvensional seperti perbankan, tetapi juga mencakup penyedia jasa aset kripto (Crypto Asset Service Providers).
Langkah tersebut ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan anyar ini, penyedia jasa aset kripto yang masuk kategori pelapor skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF) diperlakukan setara dengan lembaga perbankan dalam hal keterbukaan data nasabah.
BERITA TERKAIT
“PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya… sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan,” demikian bunyi petikan SE-9/PJ/2026.
Cakupan Data dan Mekanisme Permintaan
DJP berwenang memperoleh informasi keuangan baik melalui mekanisme penyampaian laporan secara otomatis (automatic exchange) maupun permintaan tertulis (upon request).
Surat permintaan IBK resmi yang dikirimkan DJP kepada kantor pusat maupun unit vertikal penyedia jasa aset kripto memuat rincian data komprehensif, meliputi:
-
Identitas Pemegang Akun: Data pribadi investor/nasabah.
-
Detail Akun: Nomor rekening/akun, subrekening, jenis akun, serta tanggal pembukaan dan penutupan akun.
-
Rekam Transaksi: Saldo atau nilai akun, mutasi transaksi, hingga lokasi pelaksanaan transaksi.
-
Informasi Keuangan Relevan Lainnya yang dikelola oleh platform perdagangan kripto.
Pengawasan ketat ini diterapkan untuk berbagai kepentingan penegakan hukum dan efektivitas penerimaan negara, di antaranya:
-
Pertukaran Informasi Internasional: Exchange of Information (EOI) antar-otoritas pajak global.
-
Pengawasan & Pemeriksaan: Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP), intelijen perpajakan, pemeriksaan fisik, hingga penagihan aktif.
-
Penegakan Hukum: Pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.
-
Penyelesaian Sengketa: Proses keberatan, banding, Peninjauan Kembali (PK), Advance Pricing Agreement (APA), serta Mutual Agreement Procedure (MAP).
Dengan berlakunya pedoman teknis SE-9/PJ/2026 ini, DJP memastikan ruang gerak potensi pelarian kewajiban pajak melalui instrumen aset digital akan makin sempit seiring transparansi data yang terintegrasi secara global. ***

















