JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi kementerian/lembaga yang bekerja sama dalam memberantas pakaian bekas illegal yang masuk melalui Batam.
Bersama Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau, KemenKopUKM berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian bekas dengan nilai Rp17,4 miliar di Batam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam acara konferensi pers Pemusnahan 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan Tahun 2018-2022 di Kantor Bea dan Cukai Batam, pada Senin (3/4/23).
BERITA TERKAIT
“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022,” ungkap Hanung.
Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen.
“Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa,” jelas Hanung.
Untuk itu, KemenKopUKM juga dikatakan akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.
“Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya,” ungkapnya.
Di kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi.
“Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Askolani.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negeri termasuk pelaku UMKM dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.
Tindakan ini juga dikatakan menjadi upaya untuk melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan, serta impor illegal ini dapat masuk dalam ranah korupsi.
“Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara,” jelas Undang.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia.
“Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga UKM dan industri tidak terganggu,” tutup Moga.***





.jpg)










