JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan Manajer Investasi melalui pendekatan risk based supervision.
Regulasi ini mengatur penerapan manajemen risiko serta mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (15/7/2025), dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketahanan dan tata kelola industri pengelolaan investasi dengan mendorong deteksi dini terhadap potensi risiko signifikan, sekaligus memungkinkan pengambilan tindakan pengawasan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
BERITA TERKAIT
Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan utama, di antaranya: Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi seluruh Manajer Investasi; Ruang lingkup manajemen risiko yang wajib diterapkan; Keberadaan fungsi manajemen risiko di dalam struktur organisasi Manajer Investasi; Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; Kewajiban pelaporan hasil penilaian kepada OJK; dan Tindak lanjut atas hasil penilaian tingkat kesehatan.
POJK ini diundangkan sejak 9 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian.
Sebagai dampaknya, ketentuan Pasal 47 dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi akan dicabut dan tidak lagi berlaku mulai 9 Mei 2027.
Seluruh informasi pendukung terkait POJK, termasuk SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan, telah tersedia melalui aplikasi SIKePO (Sistem Informasi Ketentuan OJK). Akses SIKePO dapat dilakukan via laman sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store.
Langkah OJK ini dinilai penting dalam menciptakan industri pengelolaan dana yang lebih tangguh, transparan, dan akuntabel di tengah dinamika pasar yang terus berkembang. ***





.jpg)










