JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang membuka akses pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juli 2025 ini mengatur skema pinjaman perbankan dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan. Fasilitas ini mencakup masa tenggang pembayaran selama 6–8 bulan dan alokasi maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional.
Pinjaman ditujukan untuk mendanai kegiatan koperasi seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, serta logistik dan pergudangan. Pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian program dengan karakteristik ekonomi lokal.
BERITA TERKAIT
Untuk dapat mengakses fasilitas ini, koperasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk memiliki badan hukum, NIK, NPWP, NIB, dan rekening bank atas nama koperasi. Proposal bisnis yang mencakup rencana anggaran, tahapan pencairan, dan skema pengembalian dana juga menjadi dokumen wajib.
Pengajuan dilakukan oleh ketua koperasi dengan persetujuan kepala desa atau kepala daerah. Penilaian kelayakan dilakukan oleh bank, dan perjanjian pinjaman ditandatangani jika disetujui.
Pemerintah telah menempatkan dana di empat bank—BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI—melalui skema pembiayaan APBN “below the line” yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih di Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bahwa besaran dana akan disesuaikan dengan permintaan koperasi dan melalui proses due diligence perbankan. “Kami berharap insentif ini mampu mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya. ***





.jpg)










