JAKARTA, Stabilitas.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas rekening bank di Indonesia. Sejak 2020, lembaga ini mencatat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana keuangan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee hasil jual beli, peretasan, atau metode ilegal lainnya. “Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan kemudian menjadi tidak aktif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).
PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana ilegal. Selain itu, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun.
BERITA TERKAIT
Tak hanya itu, sebanyak 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, menyimpan dana sekitar Rp500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening tersebut seharusnya aktif dan terpantau.
“Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merugikan ekonomi nasional dan hak pemilik sah rekening,” tegas Natsir.
Sebagai langkah mitigasi, PPATK merekomendasikan sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant melalui penerapan kebijakan *Know Your Customer* (KYC) dan *Customer Due Diligence* (CDD) secara menyeluruh. Nasabah juga diimbau untuk aktif menjaga kepemilikan rekening guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. ***

















