Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media sosial. Otoritas menegaskan bahwa pemilik rekening asli tetap memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pihak lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi digunakan untuk sarana tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal [APU, PPT, dan PPPSPM],” tegas Dian dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (15/2).
BERITA TERKAIT
Dalam upaya mitigasi risiko, OJK mengandalkan implementasi POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memperketat prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC).
Dian menjelaskan, bank harus memastikan bahwa nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau pemilik manfaat (beneficial owner). Hal ini dilakukan melalui proses Customer Due Diligence (CDD) yang ketat, pemantauan transaksi, hingga profil nasabah yang mendalam.
Berdasarkan penilaian risiko tersebut, OJK mendorong perbankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan.
“Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang teridentifikasi,” imbuhnya.
Guna menjaga integritas sistem keuangan, OJK terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Aparat Penegak Hukum (APH).
OJK juga menginstruksikan industri perbankan untuk terus memperkuat parameter deteksi dini guna mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, edukasi publik mengenai konsekuensi hukum menjadi prioritas agar masyarakat tidak tergiur menyewakan atau menjual identitas perbankan mereka kepada pihak ketiga. ***





.jpg)










