Stabilitas.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Kedua entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.
Sekretariat Satgas PASTI menyatakan bahwa AMG Pantheon diduga mencatut nama Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di AS, Singapura, dan Jepang. Faktanya, Pantheon Ventures tidak memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut dan tidak menjalankan perdagangan kripto di Indonesia.
“AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi perdagangan harian yang diduga fiktif. Kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi/BKPM dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkomdigi,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
BERITA TERKAIT
Modus Deposit USDT dan Member-Get-Member
Dalam menjalankan aksinya, AMG Pantheon mengarahkan anggota untuk membeli aset kripto USDT melalui pedagang resmi di Indonesia, lalu mentransfernya ke dompet digital milik mereka. Anggota kemudian diminta melakukan trading harian di aplikasi yang dikendalikan oleh para leader.
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited asal Inggris. Meski memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten, MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk riil.
Anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk mendapatkan bonus dan ditugaskan melakukan reviu hotel serta destinasi wisata fiktif melalui aplikasi.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis. Bagi warga yang menemukan indikasi penawaran ilegal dapat melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
“Masyarakat yang menjadi korban dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” tegas Satgas. ***
















