Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah luar biasa dengan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan manipulasi informasi dan transaksi semu masif.
Tim Penyidik OJK membidik dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal. Kasus ini berfokus pada ketidakjujuran pelaporan pihak afiliasi yang menerima jatah pasti (fixed allotment) saat Initial Public Offering (IPO) serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga fiktif.
Penyidikan OJK mengungkap skema yang sangat rapi untuk menggoreng harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). Diduga terdapat transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
BERITA TERKAIT
Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator yang berada di bawah satu kendali tersangka. Modus ini sukses membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak drastis hingga 7.150 persen dalam kurun waktu 2020-2022.
“Dugaan tindak pidana ini melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI itu sendiri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari internal PT MASI, BEBS, pihak perbankan, hingga pemilik nama (nominee). Fokus pemeriksaan diarahkan pada modus insider trading dan manipulasi laporan informasi fakta material yang diduga melibatkan oknum sekuritas.
Dalam penggeledahan ini, OJK bekerja sama erat dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk mengamankan bukti-bukti digital dan dokumen fisik terkait transaksi tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi integritas pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan tidak akan menoleransi praktik manipulasi yang merusak kepercayaan publik dan merugikan investor ritel. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri jasa keuangan untuk tetap patuh pada prinsip transparansi dan tata kelola yang benar. ***
















