• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Bursa

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07
25
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
25
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran berat PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT). Salah satu poin paling krusial adalah pelarangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pemeriksaan OJK, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA terbukti menyebabkan perusahaan menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan terkait dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Dana IPO senilai Rp126,6 miliar diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro dan Rp116,7 miliar ke PT Ardha Nusa Utama.

“Sdr. Benny Tjokrosaputro dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti menyebabkan pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Denda Miliaran dan Pembekuan Izin Sekuritas

Tak hanya sang pengendali, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. sendiri dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar. OJK juga memberikan sanksi denda secara tanggung renteng kepada jajaran Direksi POSA periode 2019-2023, serta melarang Direktur Utama POSA, Gracianus Johardy Lambert, beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Ketegasan OJK juga menyasar lembaga penunjang pasar modal. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp525 juta dan sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun. Sekuritas tersebut dinilai gagal melakukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai serta melakukan penjatahan pasti (fixed allotment) kepada pihak nominee Benny Tjokrosaputro tanpa dokumen yang sah.

Dua Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan keuangan POSA, yakni AP Patricia dan AP Helli Isharyanto, masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena dianggap tidak menerapkan standar profesional dan gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.

Kasus Benturan Kepentingan SBAT

Selain kasus POSA, OJK juga menetapkan sanksi bagi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama lima tahun.

Tan Heng Lok terbukti memperoleh keuntungan pribadi melalui amandemen perjanjian kredit yang menurunkan beban bunga bagi pihak afiliasinya, namun merugikan kepentingan perusahaan publik tersebut.

Komitmen Integritas Pasar

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat di tengah melimpahnya likuiditas pasar. Sebagai catatan, posisi Uang Primer Adjusted nasional per akhir 2024 berada pada level solid Rp2.027,32 triliun. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu menjaga agar likuiditas tersebut tetap mengalir ke instrumen investasi yang kredibel dan transparan.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera, agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” tegas OJK. ***

Tags: Benny TjokrosaputroBliss Properti Indonesiaintegritas pasar modalLaporan KeuanganNH Korindo SekuritasojkPelanggaran IPOPenegakan Hukum OJKSanksi Pasar ModalSejahtera Bintang Abadi Textile
 
 
 
 
Sebelumnya

Catat! Jadwal Operasional Bank Danamon Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Selanjutnya

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:13

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak...

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

oleh Sandy Romualdus
15 Maret 2026 - 07:55

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan...

Tok! Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

Tok! Paripurna DPR Sahkan Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

oleh Sandy Romualdus
14 Maret 2026 - 16:24

Stabilitas.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas...

5 Calon Wakil Ketua DK LPS Diajukan ke Presiden, Ada Chief Economist Bank Mandiri & Asisten Gubernur BI

Gerak Cepat LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 09:45

Stabilitas.id - Lembaga Penjamin Simpanan telah memulai proses pembayaran tahap 1 klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

oleh Stella Gracia
12 Maret 2026 - 19:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) guna mengatur...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance