Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan (tipibank). Dalam perkara terbaru di PT BPR Duta Niaga Pontianak, OJK berhasil menyeret debitur hingga ke meja hijau dengan vonis hukuman penjara dan denda.
Langkah ini menandai implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Debitur terbukti dengan sengaja bekerja sama dengan jajaran Direksi bank untuk melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi, guna mendapatkan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang inkrah pada 6 Februari 2026, dua debitur berinisial AS dan HS masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. AS dikenai denda sebesar Rp250 juta, sementara HS didenda Rp400 juta.
BERITA TERKAIT
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Direksi Ikut Terseret
Tak hanya debitur, jajaran manajemen BPR Duta Niaga juga dijatuhi sanksi berat. Direktur Utama berinisial ZB dijatuhi vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta. Sementara itu, Direktur Operasional berinisial DD dipidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.
OJK menekankan bahwa kolaborasi jahat antara oknum internal bank dan debitur merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 49 UU P2SK. Praktik pencatatan palsu dan manipulasi dokumen kredit dinilai merusak stabilitas sistem keuangan dan merugikan nasabah penyimpan dana.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak transparan dalam mengajukan fasilitas kredit. Pengawasan OJK yang semakin ketat—mencakup pemeriksaan khusus hingga penyidikan—kini mampu mendeteksi pola kecurangan secara lebih presisi melalui integrasi sistem laporan bank yang lebih akuntabel.***
















